Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 02 Juni 2026
home masjid detail berita

Bolehkah Pengantin Menjamak Shalat karena Harus Layani Tamu?

Fifiyanti Abdurahman Selasa, 14 Desember 2021 - 10:07 WIB
Bolehkah Pengantin Menjamak Shalat karena Harus Layani Tamu?
Ilustrasi seorang muslim melaksanakan shalat Jamak Qashar karena suatu keperluan. Foto: iStock.
LANGIT7.ID, Jakarta - Penghujung tahun 2021 merupakan momentum istimewa bagi kawula muda-mudi yang hendak melangsungkan pernikahan. Ada sebagian dari mereka yang mengambil tanggal unik, seperti Ahad (12/12/2021) kemarin atau pada saat awal tahun (1/1/2022).

Tentunya bagi mereka yang melaksanakan resepsi atau walimatul ursy akan cukup kerepotan karena harus melayani tamu yang datang. Akan tetapi, kewajiban mendirikan shalat tidak boleh tertinggal saat dalam keadaan yang cukup sibuk dan padat.

Shalat merupakan ibadah yang wajib dijalankan oleh umat islam. Shalat lebih utama dilaksanakan berjamaah dan di awal waktu. Namun, hal ini sering terlewatkan ketika kita sedang melakukan suatu kegiatan penting.

Baca Juga: Masjid di Pangkalan Militer Kanada Picu Kekhawatiran Komunitas Muslim

Solusinya, salat jamak atau jamak qasar. Salat jamak merupakan salat yang dilaksanakan dengan mengumpulkan dua salat wajib dalam satu waktu, seperti salat Zuhur dengan Asar dan salat Magrib dengan Isya. Salat qasar ialah salat yang dilaksanakan dengan memendekkan jumlah rakaat, seperti empat rakaat menjadi dua rakaat.

Selain itu, menjamak salat juga tidak dapat dilakukan secara sembarangan, ia memiliki syarat tersendiri. Salah satunya, yaitu ketika seseorang sedang bepergian dengan tidak bertujuan maksiat. Kemudian, bagi pengantin baru yang sedang walimatul ursy dan selalu menerima tamu. Hal ini dapat tergolong karena adanya suatu hajjah (kebutuhan) dan masyaqqah (kesulitan) serta tidak menjadi kebiasaan.

Baca Juga: BSI: Masjid Dapat Tingkatkan Penetrasi Perbankan Syariah

Ibnu Sirrin, Asyhab pengikut Imam Malik, dan al-Qaffal mengatakan “Sejumlah imam berpendapat tentang diperbolehkannya menjamak shalat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan”.

Baca Juga: Mengenal Mushalla Executive Senayan City, Luas dan Bersih

Baca Juga: Makin Tren, Motif Sajadah Banyak Tawarkan Corak Menarik

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 02 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)