home edukasi & pesantren

Sejarah Aliran Pemikiran Islam, dari Persoalan Politik hingga Teologi

Rabu, 15 Desember 2021 - 09:30 WIB
Ilustrasi suasana di Jazirah Arab. Foto: iStock.
Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah memprediksi umatnya akan terpecah-pecah menjadi puluhan sekte, aliran, mazhab, golongan pada suatu saat nanti sebagaimana terpecahnya kaum Yahudi dan Nasrani. Dalam hadits ini, Rasulullah bahkan menyebut jumlah golongan yang akan muncul sebanyak 73.

Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Kaum Yahudi telah terpecah menjadi 71 golongan atau 72 golongan, dan kaum Nasrani telah terpecah menjadi tujuh puluh satu 71 atau 72 golongan, dan umatku akan terpecah menjadi 73 golongan. (HR. Abu Dawud).

Dalam hadits lain yang diriwayatkan At Tirmidzi dari Abdullah bin Umar, Rasulullah menyatakan seluruh golongan dalam tubuh umat Islam akan masuk neraka kecuali mereka yang berpegang teguh pada ajarannya dan para sahabatnya.

Prof Simuh dalam bukunya "Pergolakan Pemikian dalam Islam" terbitan IRCiSoD tahun 2019, menjelaskan ada dua pandangan yang mahsyur di kalangan ulama dalam memaknai hadits tentang perpecahan golongan ini.

Sebagian ada yang betul-betul tekstualis dan sebagian lagi memaknainya sebagai peringatan keras agar ummat Islam jangan sampai berpecah belah. Adapun bila perpecahan sudah terjadi, maka sikap yang paling utama agar selamat adalah kembali kepada dua sumber utama ajaran Islam, yakni Alquran dan Hadits. Mereka yang berpegang teguh pada keduanya disebut sebagai Ahlus Sunnah.

“Jadi Ahlus Sunnah yang menjadi arus induknya ditinjau dari segi teologis, bukan sosiologis. Bukan jumlah pengikut yang menjadi ukuran, tetapi kebenaran ajarannya ditinjau dari segi Islam” (Halaman 12).

Prof Simuh mengategorikan Alquran dan As Sunnah sebagai sumber rujukan statis dan apa adanya. Para ulama Ahlus Sunnah kemudian menggunakan metode ijtihad dalam memahami, menafsirkan, dan mengembangkan ajaran Islam sesuai tuntutan perubahan zaman. Hasil ijtihad para ulama yang kelak berbentuk madzhab, aliran-aliran, dan semacamnya ini bersifat relatif, sementara, dan tidak mutlak.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
fikih mazhab pemikiran islam
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya