home masjid

Bolehkah Menjamak Shalat saat Hujan? Ini Kata Majelis Tarjih

Kamis, 16 Desember 2021 - 22:02 WIB
Hujan merupakan rahmat yang diturunkan Allah untuk hambaNya. Foto: Langit7/iStock.
Jamak shalat merupakan bentuk keringanan beribadah bagi orang yang bepergian atau musafir. Selain dalam perjalanan, kebolehan menjamak shalat juga bisa dilakukan saat hujan.

Dalam Fatwa Majelis Tarjih Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang terdapat di buku Tanya Jawab Agama jilid I disebutkan bahwa shalat jamak karena hujan merupakan kemurahan yang diberikan Allah. Jamak shalat ketika hujan boleh dilakukan bagi mereka yang shalat berjamaah di masjid.

Baca Juga:Ketentuan Batasan Jarak Shalat Jamak dalam Perjalanan, Ini Kata Ulama

Namun, bagi orang yang shalat di rumah ketika hujan tidak diperkenankan untuk menjamak. Jamak hanya berlaku jika shalat berjamaah di masjid dan hujan turun.

Diriwayatkan Imam Bukhari: Nabi shalallahu alaihi wasalaam menjamak antara shalat Maghrib dengan shalat Isya pada suatu malam turun hujan lebat (HR. Bukhari).

Baca Juga:Terjebak Macet dalam Perjalanan? Yuk Tenangkan Diri dengan Baca Ini

Dilansir Suara Muhammadiyah, pada dasarnya shalat jamak adalah sebuah rukhsah atau keringanan dalam melaksanakan kewajiban shalat karena ada alasan (udzur) tertentu, seperti bepergian, takut (dalam keadaan perang), hujan, dan lain-lain.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
shalat jamak pp muhammadiyah lembaga fatwa
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya