Bolehkah Menjamak Shalat saat Hujan? Ini Kata Majelis Tarjih
fajar adhityaKamis, 16 Desember 2021 - 22:02 WIB
Hujan merupakan rahmat yang diturunkan Allah untuk hambaNya. Foto: Langit7/iStock.
LANGIT7.ID, Jakarta - Jamak shalat merupakan bentuk keringanan beribadah bagi orang yang bepergian atau musafir. Selain dalam perjalanan, kebolehan menjamak shalat juga bisa dilakukan saat hujan.
Dalam Fatwa Majelis Tarjih Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang terdapat di buku Tanya Jawab Agama jilid I disebutkan bahwa shalat jamak karena hujan merupakan kemurahan yang diberikan Allah. Jamak shalat ketika hujan boleh dilakukan bagi mereka yang shalat berjamaah di masjid.
Namun, bagi orang yang shalat di rumah ketika hujan tidak diperkenankan untuk menjamak. Jamak hanya berlaku jika shalat berjamaah di masjid dan hujan turun.
Diriwayatkan Imam Bukhari: Nabi shalallahu alaihi wasalaam menjamak antara shalat Maghrib dengan shalat Isya pada suatu malam turun hujan lebat (HR. Bukhari).
Dilansir Suara Muhammadiyah, pada dasarnya shalat jamak adalah sebuah rukhsah atau keringanan dalam melaksanakan kewajiban shalat karena ada alasan (udzur) tertentu, seperti bepergian, takut (dalam keadaan perang), hujan, dan lain-lain.
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”