home lifestyle muslim

Halal Haram Investasi Kripto, Begini Praktisi Keuangan Syariah Menjawab

Jum'at, 17 Desember 2021 - 11:00 WIB
Beberapa mata uang digital atau dikenal dengan crytocurrency. Foto: LANGIT7/iStock
Belakangan, dunia dikejutkan dengan model investasi baru yang dikenal dengan aset kripto (crypto). Meski belum lama hadir, namun banyak yang penasaran dan tertarik untuk berinvestasi dalam instrumen ini.

Apa itu Kripto?

Mengutip dari Nerdwallet, cryptocurrency atau kripto adalah mata uang digital yang dapat digunakan untuk membeli barang dan jasa, tetapi menggunakan buku besar online dengan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi online. Salah satu aset kripto yang paling populer adalah Bitcoin yang memiliki pergerakan harga yang fluktuatif.

Baca juga: Anggota DPR: Rupiah Digital Bisa Bendung Gempuran Uang Kripto

Keberadaan Kripto di Indonesia ini semakin populer seiring masa pandemi datang, di mana akhirnya banyak yang mencoba keuntungan baru di dunia ini, mengingat adanya keterbatasan gerak di sektor usaha yang lain.

Kripto sendiri memiliki dua fungsi yaitu:

1. Sebagai alat investasi
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
investasi syariah aset kripto hukum islam
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya