LANGIT7.ID - , Jakarta - Belakangan, dunia dikejutkan dengan model investasi baru yang dikenal dengan aset kripto (crypto). Meski belum lama hadir, namun banyak yang penasaran dan tertarik untuk berinvestasi dalam instrumen ini.
Apa itu Kripto? Mengutip dari Nerdwallet, cryptocurrency atau kripto adalah mata uang digital yang dapat digunakan untuk membeli barang dan jasa, tetapi menggunakan buku besar online dengan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi online. Salah satu aset kripto yang paling populer adalah Bitcoin yang memiliki pergerakan harga yang fluktuatif.
Baca juga: Anggota DPR: Rupiah Digital Bisa Bendung Gempuran Uang KriptoKeberadaan Kripto di Indonesia ini semakin populer seiring masa pandemi datang, di mana akhirnya banyak yang mencoba keuntungan baru di dunia ini, mengingat adanya keterbatasan gerak di sektor usaha yang lain.
Kripto sendiri memiliki dua fungsi yaitu: 1. Sebagai alat investasi Yaitu bisa diperjualbelikan yang sewaktu-waktu harganya naik dan bisa juga turun, tergantung dari penerimaan komunitas. Jika sebagai alat investasi, bisa diperumpamakan sebagai emas walaupun tidak berwujud.
2. Sebagai alat tukarSebagai mata uang, untuk transaksi jual beli apa saja, baik untuk pembelian mobil listrik ataupun yang lain.
Lalu, bagaimana Islam memandangan investasi mata uang digital ini?
Aset Kripto dalam Pandangan Islam Menurut praktisi keuangan syariah Latief Awaludin, "Kripto yang bersifat investasi harus terhindar dari yang berbau gharar atau maysir yang dilarang dalam Islam."
Gharar adalah yang sesuatu yang berbau spekulatif dan ketidakpastian terhadap sesuatu. Sedangkan maysir adalah transaksi atau investasi yang digantungkan pada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan.
"Yang sekarang marak adalah Kripto sebagai alat investasi. Dan ini bahaya untuk sebagian masyarakat. Kalau tidak memahami dengan baik maka bisa menjadi maysir (pertaruhan)." kata Latief yang juga sebagai Dewan Pengawas Syariah Kopontren Daarut Tauhid.
Memang sejauh ini maraknya bermain Kripto saat pandemi, mengandalkan fungsinya sebagai alat investasi. Banyak yang memulai dengan niat mendapatkan keuntungan cepat dari investasi Kripto. Banyak yang sudah merasakan mendapatkan keuntungan yang cepat namun ada juga yang merugi karena investasi ini.
Sedangkan bila dilihat dari fungsinya sebagai mata uang, Latief melihat kripto masih punya kelemahan yaitu pengakuan dari negara atau sisi legalitasnya.
"Ketika masyarakat mengakui sebagai alat tukar dan negara mengakui maka sah dalam Islam." kata Latief, "Karena Islam tidak melarang bahan alat tukar terbuat dari apa saja, baik itu tembaga, emas, kertas atau pun digital."
"Yang penting, diterima oleh masyarakat sebagai alat tukar dan pengakuan dari negara." imbuhnya.
Sama halnya seperti penggunaan beberapa dompet digital seperti Gopay, OVO, Dana, Link Aja, E-money, Flazz, BRIZ, dan lain-lain yang sudah diakui negara dengan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena sudah terdaftar dan diakui oleh negara maka diperbolehkan dalam Islam.
"Dalam Islam pada dasarnya media apapun, jika sebagai harta maka harus memenuhi syarat harta itu bernilai. Jika dijadikan uang memenuhi syarat uang. Dan yang terpenting pengakuan dari negara atau pemerintah." papar Latief.
Baca juga: Bahtsul Masail NU Jateng Bahas Uang Kripto dan Wali Nikah GhaibArtinya jika Kripto terdaftar di OJK dan diakui oleh negara, maka hukumnya bisa berubah menjadi halal dalam Islam.
"Saya melihat saat ini penggunaan Kripto masih sangat dinamis. Islam tidak melarang inovasi dalam muamalah, boleh bentuk apapun. Kecuali jika ada unsur haram, haram itu kalau unsur ghorornya (ketidakpastian) jauh lebih besar, maka itu hukumnya jelas haram." Pungkasnya.
Layak ditunggu perkembangan selanjutnya dari Kripto, apakah suatu saat nanti akan menjadi sesuatu yang diakui oleh negara, sehingga halal sebagai alat mata uang. Atau nanti ada kepastian untuk berinvestasi sehingga halal juga sebagai alat investasi.
(est)