Kemenag Lunasi Kekurangan Tukin Guru dan Pengawas PAI
Fajar adhitya
Jum'at, 17 Desember 2021 - 16:02 WIB
Dirjen Pendis Muhammad Ali Ramdhani mewakili Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (9122021) di lobi Gedung Kemenag, Jakarta. Foto: Humas Kemenag.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) melunasi kekurangan tunjangan kinerja (tukin) guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI). Total tukin yang akan dicairkan sebesar Rp142,3 miliar untuk 8.649 guru dan pengawas PAI.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan kekurangan pembayaran tukin guru dan pengawas PAI dipastikan selesai di tahun 2021. Menurut dia, saat ini tim Kemenag sudah menerima Laporan Hasil Reviu atas Tunggakan Tunjangan Kinerja Guru dan Pengawas PAI PNS pada Sekolah yang Diangkat Kementerian Agama periode Mei 2018 hingga Desember 2020 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kemenag terus berupaya untuk memenuhi kekurangan pembayaran tunjangan kinerja guru dan pengawas PAI selesai di tahun 2021. Saat ini tim di Kemenag sedang melakukan proses pembayaran,” kata Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/12/2021).
Baca Juga:Presidensi G20 Indonesia Dorong Tiga Agenda Sektor Kesehatan
Pelunasan pembayaran Tukin, lanjut Menag, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama. Menurut peraturan tersebut, tukin terhutang akan diberikan kepada guru agama per Mei 2018.
“Atas nama Kementerian Agama, saya mengucapkan terima kasih, khususnya kepada BPKP, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan serta semua pihak yang telah ikut terlibat dalam proses pendataan, reviu sampai pada proses pencairan,” ujarnya.
Baca Juga:Cegah Stunting, Kemenag Perkuat Kerja Sama dengan BRIN dan BKKBN
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan kekurangan pembayaran tukin guru dan pengawas PAI dipastikan selesai di tahun 2021. Menurut dia, saat ini tim Kemenag sudah menerima Laporan Hasil Reviu atas Tunggakan Tunjangan Kinerja Guru dan Pengawas PAI PNS pada Sekolah yang Diangkat Kementerian Agama periode Mei 2018 hingga Desember 2020 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kemenag terus berupaya untuk memenuhi kekurangan pembayaran tunjangan kinerja guru dan pengawas PAI selesai di tahun 2021. Saat ini tim di Kemenag sedang melakukan proses pembayaran,” kata Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/12/2021).
Baca Juga:Presidensi G20 Indonesia Dorong Tiga Agenda Sektor Kesehatan
Pelunasan pembayaran Tukin, lanjut Menag, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama. Menurut peraturan tersebut, tukin terhutang akan diberikan kepada guru agama per Mei 2018.
“Atas nama Kementerian Agama, saya mengucapkan terima kasih, khususnya kepada BPKP, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan serta semua pihak yang telah ikut terlibat dalam proses pendataan, reviu sampai pada proses pencairan,” ujarnya.
Baca Juga:Cegah Stunting, Kemenag Perkuat Kerja Sama dengan BRIN dan BKKBN