3 Tips Mudah Mengurus Paspor yang Hilang Saat Travelling
Hasanah syakim
Rabu, 22 Desember 2021 - 11:11 WIB
Ilustrasi traveller ke Turki. Foto: iStock.
Salah satu persoalaan yang mungkin terjadi ketika melakukan perjalanan terutama ke luar negeri, yaitu kehilangan paspor, saat kehilangan paspor tentu ini akan menjadi sebuah masalah bagi traveller. Hal tersebut karena paspor sebuah dokumen penting yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai identitas resmi warga negara.
Kondisi kehilangan paspor akan menjadi rumit tatkala Sahabat Langit7 sedang berada di luar negeri, di banding kehilangan saat berada di Indonesia.Salah satu tips bisa kembali ke Indonesia dengan aman segera urus paspor yang hilang dan usahakan untuk tidak panik.
Berikut tiga cara mengurus paspor yang hilang saat melakukan perjalanan ke luar negeri:
1. Hubungi Pihak Berwajib
Hal pertama yang harus Sahabat Langit7 hapal saat berada di tempat baru, atau luar negeri sekali pun, yaitu dengan mengetahui letak kantor polisi. Dengan begitu, ketika berada dalam suatu masalah di luar rencana Sahabat Langit7 tidak merasa bingung untuk mencari keberadaan kantor polisi.
Baca Juga:Usai Shalat Jumat, Sandiaga Ungkap Pentingnya Wisata Halal
Saat mengalami hilang paspor segeralah untuk melapor kepada pihak berwajib yang berada dekat dengan lokasi penginapan. Salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dibutuhkan surat keterangan kehilangan dari polisi, saat berada di kantor polisi akan mendapatkan surat keterangan kehilangan dengan mengisi formulir dengan mengisi identitas, serta kronologi kehilangan.
Kondisi kehilangan paspor akan menjadi rumit tatkala Sahabat Langit7 sedang berada di luar negeri, di banding kehilangan saat berada di Indonesia.Salah satu tips bisa kembali ke Indonesia dengan aman segera urus paspor yang hilang dan usahakan untuk tidak panik.
Berikut tiga cara mengurus paspor yang hilang saat melakukan perjalanan ke luar negeri:
1. Hubungi Pihak Berwajib
Hal pertama yang harus Sahabat Langit7 hapal saat berada di tempat baru, atau luar negeri sekali pun, yaitu dengan mengetahui letak kantor polisi. Dengan begitu, ketika berada dalam suatu masalah di luar rencana Sahabat Langit7 tidak merasa bingung untuk mencari keberadaan kantor polisi.
Baca Juga:Usai Shalat Jumat, Sandiaga Ungkap Pentingnya Wisata Halal
Saat mengalami hilang paspor segeralah untuk melapor kepada pihak berwajib yang berada dekat dengan lokasi penginapan. Salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dibutuhkan surat keterangan kehilangan dari polisi, saat berada di kantor polisi akan mendapatkan surat keterangan kehilangan dengan mengisi formulir dengan mengisi identitas, serta kronologi kehilangan.