home edukasi & pesantren

Kemenag Terus Dorong Kemandirian Pesantren, Susun Roadmap Hingga 2024

Jum'at, 24 Desember 2021 - 18:38 WIB
Ilustrasi santri (foto: almunawwir.com)
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan dukungan terhadap pesantren. Tahun ini, Presiden Jokowi juga telah menandatangani Perpres No.82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang mengatur Dana Abadi Pesantren.

Terbitnya Perpres tersebut akan sangat membantu pelaksanaan amanat UU No.18/2019 yang menyebutkan tiga fungsi pesantren yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan, sebagai institusi yang secara langsung berurusan dengan pesantren, Kemenag telah menyusun kebijakan kemandirian pesantren. Kebijakan yang dibuat itu juga mempertimbangkan fungsi pesantren di masyarakat, serta melimpahnya sumber daya manusia (SDM) pesantren.

Menurut Yaqut, pesantren dan masyarakat sekitar memiliki sumber daya ekonomi. Jika itu dikelola itu dengan baik bisa menjadi potensi ekonomi berkelanjutan yang berdampak positif dalam menopang pesantren dalam menjalankan tiga fungsinya.

“Jaringan antar pesantren juga merupakan modal sosial yang sangat menunjang kebijakan yang disusun Kemenag terkait kemandirian pesantren ini,” kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Kamis (23/12/2021).

Dia mengatakan, kebijakan kemandirian pesantren bertujuan terwujudnya pesantren yang memiliki sumber daya ekonomi yang kuat dan berkelanjutan. Tentu dengan sumber daya itu pesantren dapat menjalan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat dengan optimal.

Yaqut menyebut empat tujuan dari kebijakan tersebut. Pertama, penguatan fungsi pesantren dalam menghasilkan SDM unggul, baik dalam ilmu agama, keterampilan kerja, maupun kewirausahaan. Kedua, penguatan pesantren dalam mengelola unit bisnis sebagai sumber daya ekonomi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pondok pesantren ekonomi pesantren kemenag
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya