home masjid

Bagaimana Hukum dan Ketentuan Memandikan Jenazah?

Selasa, 28 Desember 2021 - 11:30 WIB
Ilustrasi mayit yang berada di sebuah rumah sakit. Foto: Langit7/iStock.
Hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah, yakni kewajiban yang dibebankan secara kolektif. Memandikan jenazah merupakan bagian dari tata cara perawatan jenazah dalam Islam.

Jenazah yang wajib dimandikan adalah mayit seorang muslim yang meninggal bukan karena mati syahid karena pertempuran fi sabilillah. Orang yang mati syahid tidak perlu dimandikan, sebagaimana sabda Rasulullah Saw. tentang orang-orang yang gugur dalam pertempuran Uhud:

“Jangan kamu mandikan mereka, karena sesungguhnya setiap luka dan darah akan semerbak bau kesturi pada hari kiamat, dan tidak usah mereka dishalatkan” (HR. Ahmad dari Jabir).

Baca Juga:Larangan Menyakiti Jenazah dan 7 Adab Terhadapnya

Adapun yang berhak memandikan jenazah sebaiknya adalah keluarga terdekat orang yang wafat. Namun, apabila keluarga tidak memiliki pengetahuan yang cukup, maka pengurusan jenazah dapati diwakilkan kepada mereka yang lebih memahami.

Ketentuan memandikan jenazah, yakni apabila mayat itu laki-laki seharusnya yang memandikan juga laki-laki. Apabila mayat itu perempuan yang memandikan juga perempuan. Kecuali untuk anak kecil, maka boleh dimandikan oleh orang yang berlainan jenis kelamin.

Baca Juga:Progresif Bantu Tangani Pandemi, Ini Harapan Angkatan Muda Muhammadiyah untuk Pemerintah
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
rasulullah saw jenazah covid-19 fiqih
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya