Aktivitas Warga Dibuka Bertahap Mulai 26 Juli, Ini Syaratnya
Muhajirin
Rabu, 21 Juli 2021 - 23:46 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat. Foto: LANGIT/7.ID/ Antara Foto
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan relaksasi dan pembukaan aktivitas akan dilakukan secara bertahap mulai 26 Juli 2021. Syaratnya, jika ada perbaikan penanganan Covid-19 dari semua sisi dan indikator.
"Kita akan lihat data-data, pada tanggal 26 Juli 2021 akan dilakukan relaksasi dan pembukaan bertahap di beberapa daerah apabila, saya ulangi, apabila menunjukkan perbaikan dari semua sisi terutama penurunan kasus dan indikator-indikator sesuai dengan acuan dari WHO," kata Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali dalam konferensi pers virtual mengenai perkembangan PPKM, Rabu (21/7/2021).
Menurut dia, berdasarkan arahan Presiden Jokowi, istilah atau penyebutan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro tidak lagi digunakan. Pemerintah memutuskan untuk menggunakan penyebutan yang lebih sederhana yaitu PPKM dengan tingkatan atau level 1 hingga 4.
Aturan soal PPKM Level 4 tersebut sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021. PPKM level 4 merupakan tingkatan tertinggi yang diterapkan pemerintah atau setara dengan pembatasan dalam PPKM Darurat.
"Nanti ada PPKM level 1 sampai level 4. Level 4 yang paling tinggi yang seperti sekarang kita sedang jalani," katanya.
Luhut menjelaskan penentuan level 1 hingga level 4 dilakukan dengan menggunakan indikator diantaranya laju transmisi respons sistem kesehatan serta kondisi sosiologis masyarakat.
Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu mengklaim terlihat penurunan pergerakan masyarakat, penurunan keterisian tempat tidur rumah sakit hingga penurunan kasus harian sepanjang periode penerapan PPKM Darurat.
"Kita akan lihat data-data, pada tanggal 26 Juli 2021 akan dilakukan relaksasi dan pembukaan bertahap di beberapa daerah apabila, saya ulangi, apabila menunjukkan perbaikan dari semua sisi terutama penurunan kasus dan indikator-indikator sesuai dengan acuan dari WHO," kata Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali dalam konferensi pers virtual mengenai perkembangan PPKM, Rabu (21/7/2021).
Menurut dia, berdasarkan arahan Presiden Jokowi, istilah atau penyebutan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro tidak lagi digunakan. Pemerintah memutuskan untuk menggunakan penyebutan yang lebih sederhana yaitu PPKM dengan tingkatan atau level 1 hingga 4.
Aturan soal PPKM Level 4 tersebut sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021. PPKM level 4 merupakan tingkatan tertinggi yang diterapkan pemerintah atau setara dengan pembatasan dalam PPKM Darurat.
"Nanti ada PPKM level 1 sampai level 4. Level 4 yang paling tinggi yang seperti sekarang kita sedang jalani," katanya.
Luhut menjelaskan penentuan level 1 hingga level 4 dilakukan dengan menggunakan indikator diantaranya laju transmisi respons sistem kesehatan serta kondisi sosiologis masyarakat.
Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu mengklaim terlihat penurunan pergerakan masyarakat, penurunan keterisian tempat tidur rumah sakit hingga penurunan kasus harian sepanjang periode penerapan PPKM Darurat.