home edukasi & pesantren

Saat Sedang Haid, Apa Wanita Boleh Menghafal Al-Qur’an?

Rabu, 05 Januari 2022 - 19:16 WIB
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Masalah wanita yang sedang haid boleh menghafal Al-Qur’an kerap menjadi pertanyaan umum di tengah masyarakat muslim. Terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini.

Ustadz Adi Hidayat mengutip buku At-Tibyan fi Adabil Hamalatil Qur’an Imam An-Nawawi menjelaskan, beberapa ulama sepakat wanita haid tidak diperkenankan membaca Al-Qur’an. Dia menganalogikan, jika membaca saja tidak perkenankan, maka menghafal pun tidak dibenarkan.

“Segala turunan dari membaca (seperti menghafal). Membaca itu kan membunyikan. Jadi terkait dengan bunyi itu tidak diperbolehkan. Sekadar pegang mushaf boleh, belajar tafsir juga boleh,” kata UAH melalui kanal YouTube Al-Akhyar TV, dikutip Selasa (4/1/2021).

Sementara, pimpinan AQL Islamic Center, Ustadz Bachtiar Nasir, dalam kolom tanya jawab Republika menjelaskan, jumhur ulama dari kalangan empat mazhab sepakat tidak boleh bagi wanita haid memegang dan menyentuh Al-Qur’an. Ini juga pendapat sebagian besar para sahabat Nabi SAW, sehingga ada yang mengatakan larangan itu merupakan ijma sukuti (konsensus tersirat) kalangan sahabat.

Ini karena tidak ada pendapat yang menetang larangan tersebut. Pendapat itu berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang berupa surat beliau kepada masyarakat Yaman yang dibawa oleh ‘Amr bin Hazm. Di antara isi surat itu adalah “Hendaklah tidak menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.” (HR Imam Malik, Ibnu Hibban, dan al-Baihaqi).

Selain itu, jumhur ulama berpendapat, wanita haid juga dilarang membaca Al-Qur’an meski Tanpa menyentuh sampai ia bersuci, kecuali ia membaca sebagian ayat Al-Qur’an dengan niat berzikir atau berdoa. Bukan dengan tilawah Al-Qur’an.

Baca Juga: Imam Nawawi Ajarkan 3 Adab Ini kepada Penghafal Al Qur'an
Berita Terkait
Berita Lainnya