home global news

Jokowi Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang, Kehutanan, dan HGU Perkebunan

Kamis, 06 Januari 2022 - 16:35 WIB
Presiden Jokowi didampingi sejumlah menteri saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (6/1). (Foto: BPMI Setpres)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut izin-izin pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Hal itu dilakukan sebagai upaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar terciptanya pemerataan, transparan, dan adil.

Jokowi menjelaskan pencabutan izin-izin tersebut meliputi pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara yang dievaluasi secara menyeluruh. Sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan minerba yang tidak dijalankan maupun tidak produktif.

Baca juga:Jokowi Resmikan Pasar Johar, Landmark Kota Semarang

"Hari ini pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/1).

Menurut Jokowi, izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tetapi tidak dikerjakan menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Selain itu, pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Jokowi juga mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum dan sisanya seluas 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Baca juga:Jokowi Dorong RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
jokowi esdm tambang
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya