Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home global news detail berita

Jokowi Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang, Kehutanan, dan HGU Perkebunan

Garry Talentedo Kesawa Kamis, 06 Januari 2022 - 16:35 WIB
Jokowi Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang, Kehutanan, dan HGU Perkebunan
Presiden Jokowi didampingi sejumlah menteri saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (6/1). (Foto: BPMI Setpres)
LANGIT7.ID, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut izin-izin pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Hal itu dilakukan sebagai upaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar terciptanya pemerataan, transparan, dan adil.

Jokowi menjelaskan pencabutan izin-izin tersebut meliputi pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara yang dievaluasi secara menyeluruh. Sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan minerba yang tidak dijalankan maupun tidak produktif.

Baca juga: Jokowi Resmikan Pasar Johar, Landmark Kota Semarang

"Hari ini pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/1).

Menurut Jokowi, izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tetapi tidak dikerjakan menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Selain itu, pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Jokowi juga mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum dan sisanya seluas 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Baca juga: Jokowi Dorong RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan

Jokowi mengatakan pembenahan dan penertiban izin merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya. Hal itu sebagai upaya pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel.

"Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ujarnya.

Baca juga: Jokowi: Tak Ada Dispensasi Karantina bagi Warga dari Luar Negeri

(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)