Bagaimana Hukum Membuat dan Jual Beli Spirit Doll?
Fajar adhitya
Sabtu, 08 Januari 2022 - 01:07 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Spirit Doll atau boneka yang diyakini “bernyawa” sedang menjadi perbincangan masyarakat. Spirit doll menjadi populer setelah sejumlah selebritas mengaku membeli atau mengadopsinya dari praktisi supranatural.
Menurut hukum fiqih, Islam melarang transaksi atau jual beli barang yang mengandung unsur syirik dan dipergunakan untuk kesyirikan. Barang yang dimaksud adalah semua benda yang diberi mantera, doa, rajah (simbol), tulisan atau perlakuan tertentu.
Barang tersebut tak terkecuali seperti patung, boneka, cincin, keris, kain, dan sebagainya sehingga diyakini mempunyai daya, kekuatan, kehebatan dan sebagainya untuk tujuan-tujuan tertentu. Para ulama sepakat bahwa membuat, mempunyai, mempercayai jimat atau benda-benda yang berkekuatan magis termasuk perbuatan syirik.
Baca Juga:Digandrungi Selebritas, Spirit Doll Sebabkan Pendangkalan Akidah
Dalam Tanya Jawab Agama Jilid V, Majelis Tarjih Muhammadiyah, pada bab Kesenian, disebutkan bahwa pembuat patung atau benda semisal yang mengandung dan digunakan untuk kesyirikan akan mendapat siksa api neraka. Adapun patung atau boneka yang hanya dipergunakan untuk sarana bermain anak-anak, maupun sarana pendidikan maka hal tersebut diperbolehkan.
Dalam rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, disimpulkan hukum jual beli gambar dan patung makhluk bernyawa dapat dibedakan menjadi tiga kategori, tergantung pada ‘illatnya (sebabnya):
1. Jika gambar atau patung tersebut dibuat untuk dijadikan sesembahan atau yang semacamnya, maka hukumnya haram berdasarkan nash.
Menurut hukum fiqih, Islam melarang transaksi atau jual beli barang yang mengandung unsur syirik dan dipergunakan untuk kesyirikan. Barang yang dimaksud adalah semua benda yang diberi mantera, doa, rajah (simbol), tulisan atau perlakuan tertentu.
Barang tersebut tak terkecuali seperti patung, boneka, cincin, keris, kain, dan sebagainya sehingga diyakini mempunyai daya, kekuatan, kehebatan dan sebagainya untuk tujuan-tujuan tertentu. Para ulama sepakat bahwa membuat, mempunyai, mempercayai jimat atau benda-benda yang berkekuatan magis termasuk perbuatan syirik.
Baca Juga:Digandrungi Selebritas, Spirit Doll Sebabkan Pendangkalan Akidah
Dalam Tanya Jawab Agama Jilid V, Majelis Tarjih Muhammadiyah, pada bab Kesenian, disebutkan bahwa pembuat patung atau benda semisal yang mengandung dan digunakan untuk kesyirikan akan mendapat siksa api neraka. Adapun patung atau boneka yang hanya dipergunakan untuk sarana bermain anak-anak, maupun sarana pendidikan maka hal tersebut diperbolehkan.
Dalam rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, disimpulkan hukum jual beli gambar dan patung makhluk bernyawa dapat dibedakan menjadi tiga kategori, tergantung pada ‘illatnya (sebabnya):
1. Jika gambar atau patung tersebut dibuat untuk dijadikan sesembahan atau yang semacamnya, maka hukumnya haram berdasarkan nash.