LANGIT7.ID, Jakarta - Spirit Doll atau boneka yang diyakini “bernyawa” sedang menjadi perbincangan masyarakat. Spirit doll menjadi populer setelah sejumlah selebritas mengaku membeli atau mengadopsinya dari praktisi supranatural.
Menurut hukum fiqih, Islam melarang transaksi atau jual beli barang yang mengandung unsur syirik dan dipergunakan untuk kesyirikan. Barang yang dimaksud adalah semua benda yang diberi mantera, doa, rajah (simbol), tulisan atau perlakuan tertentu.
Barang tersebut tak terkecuali seperti patung, boneka, cincin, keris, kain, dan sebagainya sehingga diyakini mempunyai daya, kekuatan, kehebatan dan sebagainya untuk tujuan-tujuan tertentu. Para ulama sepakat bahwa membuat, mempunyai, mempercayai jimat atau benda-benda yang berkekuatan magis termasuk perbuatan syirik.
Baca Juga: Digandrungi Selebritas, Spirit Doll Sebabkan Pendangkalan AkidahDalam Tanya Jawab Agama Jilid V, Majelis Tarjih Muhammadiyah, pada bab Kesenian, disebutkan bahwa pembuat patung atau benda semisal yang mengandung dan digunakan untuk kesyirikan akan mendapat siksa api neraka. Adapun patung atau boneka yang hanya dipergunakan untuk sarana bermain anak-anak, maupun sarana pendidikan maka hal tersebut diperbolehkan.
Dalam rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, disimpulkan hukum jual beli gambar dan patung makhluk bernyawa dapat dibedakan menjadi tiga kategori, tergantung pada ‘illatnya (sebabnya):
1. Jika gambar atau patung tersebut dibuat untuk dijadikan sesembahan atau yang semacamnya, maka hukumnya haram berdasarkan nash.
Baca Juga: Dampak Merusak Spirit Doll, dari Pribadi Terbelah sampai Delusi2. Jika gambar atau patung tersebut dibuat untuk sarana pendidikan dan pengajaran, hukumnya mubah dan halal.
3. Jika gambar atau patung tersebut dibuat untuk perhiasan, maka hukumnya terbagi menjadi dua; pertama, jika tidak mendatangkan fitnah, maka hukumnya mubah; kedua, jika mendatangkan fitnah, seperti gambar atau patung yang mengandung unsur syirik, memperlihatkan kemewahan, mempertontonkan aurat manusia, mendorong pada nafsu birahi, atau mengandung unsur pornografi, maka hukumnya haram.
Baca Juga: Nadeo, Penjaga Gawang Andalan Timnas yang ReligiusDikutip Rumaysho, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan, pembuatan patung atau boneka yang mengandung unsur kesyirikan dan transaksi jual beli terhadap brang tersebut adalah haram. Seluruh benda yang digunakan untuk syirik dilarang diperjual belikan dan keuntungannya termasuk harta haram.
Patung yang disembah, jimat, benda keramat seperti keris, pedang, cincin, air keramat, peci, atau benda-benda yang dipakai oleh seorang tokoh yang dikeramatkan, hewan-hewan yang dianggap mendatangkan berkah, gambar-gambar horoskop, semua ini haram untuk diperjualbelikan.
Baca Juga: Maman Abdurrahman: Persija Masih Banyak Pekerjaan Rumah(zhd)