Kunci Paham Sumber Ajaran Islam, Setiap Muslim Wajib Kuasai Ini
Fajar adhitya
Senin, 10 Januari 2022 - 15:44 WIB
Ilustrasi belajar ilmu-ilmu syari dari para ulama. Foto: Istimewa.
Seorang muslim wajib mempelajari ilmu syar'i. Ilmu syar'i adalah ilmu untuk memahami sumber ajaran Islam, yakni Alquran dan Hadits.
Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Syah Kuala, Banda Aceh Ustaz Muhammad Yusran Hadi menerangkan, ilmu syar'i di antaranya Tauhid, Aqidah, Akhlak, Tajwid, Ulumul Qur'an, Ulumul Hadits, Ushul Fiqh, Fiqh, Maqashid syariah, Bahasa Arab, dan lainnya.
"Mempelajari ilmu syar'i itu hukumnya wajib, berdasarkan Alquran surat At Taubah ayat 122 dan hadits Nabi yang menyatakan bahwa menuntut ilmu itu kewajiban bagi setiap muslim," kata Yusran dikutip keterangan pers, Senin (10/1/2022).
Ketua Majelis lntelektual dan Ulama Muda (MIUMI) Provinsi Aceh ini menjelaskan, mengenai kewajiban ini, para ulama membagi ilmu syar'i itu kepada dua bagian. Pertama, yang wajib 'ain yaitu ilmu Tauhid, Aqidah, Fiqh Ibadah, Tajwid, dan Akhlak.
"Maknanya, setiap muslim wajib belajar ilmu-ilmu ini. Jika tidak belajar, maka seseorang berdosa," katanya.
Baca Juga:10 Pesantren Ini Sediakan Fasilitas Penunjang Terbaik
Kedua wajib kifayah yaitu ilmu syar'i selain ilmu-ilmu fardhu 'ain. Maknanya harus ada beberapa orang di suatu kampung yang belajar ilmu-ilmu ini. "Jika tidak, maka berdosa semua penduduk kampung tersebut", ujar dosen Fiqh dan Ushul Pascasarjana UIN Ar-Raniry ini.
Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Syah Kuala, Banda Aceh Ustaz Muhammad Yusran Hadi menerangkan, ilmu syar'i di antaranya Tauhid, Aqidah, Akhlak, Tajwid, Ulumul Qur'an, Ulumul Hadits, Ushul Fiqh, Fiqh, Maqashid syariah, Bahasa Arab, dan lainnya.
"Mempelajari ilmu syar'i itu hukumnya wajib, berdasarkan Alquran surat At Taubah ayat 122 dan hadits Nabi yang menyatakan bahwa menuntut ilmu itu kewajiban bagi setiap muslim," kata Yusran dikutip keterangan pers, Senin (10/1/2022).
Ketua Majelis lntelektual dan Ulama Muda (MIUMI) Provinsi Aceh ini menjelaskan, mengenai kewajiban ini, para ulama membagi ilmu syar'i itu kepada dua bagian. Pertama, yang wajib 'ain yaitu ilmu Tauhid, Aqidah, Fiqh Ibadah, Tajwid, dan Akhlak.
"Maknanya, setiap muslim wajib belajar ilmu-ilmu ini. Jika tidak belajar, maka seseorang berdosa," katanya.
Baca Juga:10 Pesantren Ini Sediakan Fasilitas Penunjang Terbaik
Kedua wajib kifayah yaitu ilmu syar'i selain ilmu-ilmu fardhu 'ain. Maknanya harus ada beberapa orang di suatu kampung yang belajar ilmu-ilmu ini. "Jika tidak, maka berdosa semua penduduk kampung tersebut", ujar dosen Fiqh dan Ushul Pascasarjana UIN Ar-Raniry ini.