LANGIT7.ID, Yogyakarta - Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Aisyiyah, Atiyatul Ulya mengatakan baik Muhammadiyah maupun Aisyiyah mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual. Apalagi yang membahayakan terhadap perlindungan dan penghormatan martabat kemanusiaan, generasi, dan agama.
Untuk itu berbagai upaya pencegahan dan penanganan telah dilakukan oleh Muhammadiyah dan Aisyiyah, diantaranya dengan melakukan sosialisasi konsep keluarga sakinah yang telah ditetapkan oleh Majelis Tarjih.
“Selain itu, kami juga melakukan pendampingan untuk korban dengan memberikan layanan yang dibutuhkan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Aisyiyah,” jelas Atiyatul Ulya saat webinar “Negara dan Peran Muhammadiyah dalam Perlindungan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak-Anak” yang digelar Pusat Studi Muhammadiyah (PSM) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) di UMY, Selasa (25/1/2022).
Baca juga:
Pengamat Hukum Apresiasi Inisiatif DPR soal RUU TPKSAtiyatul mejelaskan, untuk pendampingan yang diberikan juga sangat beragam. Mulai dari pendampingan hukum, psikologis, spiritual, medis, hingga rehabilitasi.
“Aisyiyah juga turut serta melakukan kajian terhadap RUU PKS atau RUU TPKS secara rutin dari berbagai prespektif,” tutupnya.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mengatakan isu kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia merupakan isu yang kompleks dan membutuhkan keterlibatan dari semua kalangan untuk memperhatikan secara khusus atas kasus tersebut.
“Oleh karena itu dalam penanganan isu ini, membutuhkan keterlibatan dari semua pihak khususnya dalam kerangka berpikir yang sama bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa karena merenggut kemerdekaan seseorang,” katanya.
Baca juga:
Menteri PPPA Ungkap Tantangan Penanganan Kasus Kekerasan SeksualMenurutnya, salah satu faktor adanya kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak adalah konstruksi sosial patriarkis yang menempatkan perempuan dan anak pada berbagai kerentanan yang mengancam kualitas hidupnya.
"Ketimpangan relasi kuasa merupakan akar dari fenomena kekerasan termasuk kekerasan seksual yang mengancam kehidupan anak-anak dan perempuan Indonesia sejak dulu hingga hari ini," jelasnya.
Beberapa upaya pemerintah untuk menangani kasus kekerasan pada perempuan dan anak adalah mendorong pengesahan RUU TPKS. Kemudian memberikan pendampingan melalui layanan SAPA 129 dan dari segi kelembagaan menyediakan lembaga yang memiliki fokus pada perlindungan perempuan dan anak.
(sof)