LANGIT7.ID, Jakarta - Tidak banyak imam masjid di lingkungan kita yang tahu pengertian Sujud Tilawah. Hal ini umumnya ketika sang imam membaca ayat Al-Quran yang mengandung perintah sujud, semisal Al-Alaq. Padahal kita sebagai hamba Allah subhanahu wata ala dipertintahkan untuk memperbanyak sujud, meski ada yang mengartikannya 'sujud' berarti shalat.
Ada sejumlah ayat-ayat Al-Quran yang memerintahkan sujud, yakni:
Al-A'rof ayat 206
Ar-Ro'du ayat 15
An-Nahl ayat 49-50
Al-Isro ayat 107-109
Maryam ayat 58
Al-Hajj ayat 18 dan ayat 77 (Ibnu Hazm berpendapat bahwa ayat 77 bukanlah ayat sajdah)
Al-Furqon ayat 60
An-Naml ayat 25-26
As-Sajdah ayat 15
Fushilat ayat 38 atau ayat 37 (menurut Malikiyah)
Shaad ayat 24
An-Najm ayat 62 (ayat terakhir)
Al-Insyiqaq ayat 20-21
Al-Alaq ayat 19 (ayat terakhir)
Perintah sujud ini ditegaskan dalam hadist Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Dari Abu Hurairah Nabi Muhammad bersabda : "Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata: "Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka." (HR. Muslim no. 81)
Dalam kutipan ceramahnya, Ustadz Khalid Basalamah mengatakan, Sujud Tilawah dikerjakan bisa saat sedang shalat atau di luar shalat. Bila dilakukan saat shalat, ketika imam membaca ayat perintah sujud. Maka wajib dia bersujud, diikuti oleh makmum.
"Misal saat membaca 'wasjud waqtarib' (Al-Alaq). Lalu imam sujud, diikuti makmum. Saat berdiri lagi, bisa menyambung surah lainnya, seperti Al-Ikhlas," kata Ustadz Khalid.
Menurut dia, jumhur ulama berpendapat Sujud Tilawah wajib dilakukan ketika membaca ayat-ayat perintah sujud. Justri dianggap berdosa bila tidak melakukannya, meski ada yang berpendapat sunnah.
Sementara untuk di luar shalat, kata Ustadz Khalid, tidak masuk dalam rangkaian shalat, sehingga tidak ada kewajiban berwudhu, walau afdolnya tetap harus mensucikan diri.
(bal)