Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 02 Mei 2026
home wirausaha syariah detail berita

Cryptocurrency Bukan Instrumen Investasi yang Tepat dan Tidak Sesuai Syariat

ummu hani Jum'at, 18 Februari 2022 - 15:02 WIB
Cryptocurrency Bukan Instrumen Investasi yang Tepat dan Tidak Sesuai Syariat
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pada era modern saat ini, berbagai hal terus berkembang pesat, salah satunya soal investasi yang dikemas dalam bentuk cryptocurrency atau aset kripto.

Kepopuleran cryptocurrency semakin melejit belakangan ini. Bagaimana tidak, instrumen tersebut dianggap menjadi save heaven atau investasi yang menjanjikan bagi sebagian orang. Sebagai informasi, cryptocurrency atau kripto adalah mata uang virtual yang dijamin oleh cryptography.

Salah satu cryptocurrency adalah Bitcoin, yang merupakan mata uang digital yang mampu mencapai kesetaraannya dengan dolar AS pada tahun 2011.

Bitcoin dibuat dan disimpan secara digital. Karena bentuknya digital, Bitcoin tidak seperti mata uang negara yang memiliki bentuk fisik. Selain itu, tidak ada otoritas yang mengatur dan mengendalikannya.

Lantas bagaimana pandangan Islam tentang cryptocurrency?

Beberapa ulama berpendapat, cryptocurrency bukan maal (harta), tidak memiliki fungsi atau utilitas intrinsik, dan nilainya hanya berfluktuasi karena spekulas. Maka itu, ia tidak sesuai dengan syariah.

Direktur Alami Institute, Wachid A.Muslimin mengatakan, secara esensi cryptocurrency adalah sesuatu yang tidak jelas.

"Cryptocurrency itu secara esensi saja sudah tidak jelas atau gharar. Dari sisi transaksi, bagaimana cara penetapan harga, kemudian lainnya tidak ada yang mengatur. Jadi tingkat ghararnya cukup besar," ujar Wachid, dikutip dari sesi tanya-jawab "Cryptocurrency dalam Islam: Aset, Uang, atau Lainnya?", Jumat (18/2/2022).

Jadi, cryptocurrency tidak diperbolehkan berdasarkan tidak adanya nilai intrinsik atau tingkat fluktuasi yang besar, sehingga menyebabkan gharar.

Meski demikian, Wachid menegaskan tak menutup kemungkinan akan ada kemungkinan cryptocurrency bisa digunakan seiring pengembangan sesuai dengan syariat.

"Namanya kita bermuamalah, kripto mungkin akan bisa berkembang seperti bisnis model yang lebih bisa menjadi halal. Ini kan (cryptocurrency) masih perkembangan. Namun saat ini menurut saya kripto masih belum menjadi hal yang tepat untuk investasi," imbuhnya.

Wachid menyarankan, umat muslim harus berinvestasi dengan instrumen yang tepat dan mulai meninggalkan cryptocurrency demi mendapatkan dampak positif bagi kehidupan.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 02 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)