LANGIT7.ID, Jakarta - Pada era modern saat ini, berbagai hal terus berkembang pesat, salah satunya soal investasi yang dikemas dalam bentuk
cryptocurrency atau aset kripto.
Kepopuleran
cryptocurrency semakin melejit belakangan ini. Bagaimana tidak, instrumen tersebut dianggap menjadi
save heaven atau investasi yang menjanjikan bagi sebagian orang. Sebagai informasi,
cryptocurrency atau kripto adalah mata uang virtual yang dijamin oleh
cryptography.
Salah satu
cryptocurrency adalah Bitcoin, yang merupakan mata uang digital yang mampu mencapai kesetaraannya dengan dolar AS pada tahun 2011.
Bitcoin dibuat dan disimpan secara digital. Karena bentuknya digital, Bitcoin tidak seperti mata uang negara yang memiliki bentuk fisik. Selain itu, tidak ada otoritas yang mengatur dan mengendalikannya.
Lantas bagaimana pandangan Islam tentang
cryptocurrency?
Beberapa ulama berpendapat,
cryptocurrency bukan
maal (harta), tidak memiliki fungsi atau utilitas intrinsik, dan nilainya hanya berfluktuasi karena spekulas. Maka itu, ia tidak sesuai dengan syariah.
Direktur Alami Institute, Wachid A.Muslimin mengatakan, secara esensi
cryptocurrency adalah sesuatu yang tidak jelas.
"
Cryptocurrency itu secara esensi saja sudah tidak jelas atau gharar. Dari sisi transaksi, bagaimana cara penetapan harga, kemudian lainnya tidak ada yang mengatur. Jadi tingkat ghararnya cukup besar," ujar Wachid, dikutip dari sesi tanya-jawab "
Cryptocurrency dalam Islam: Aset, Uang, atau Lainnya?", Jumat (18/2/2022).
Jadi,
cryptocurrency tidak diperbolehkan berdasarkan tidak adanya nilai intrinsik atau tingkat fluktuasi yang besar, sehingga menyebabkan
gharar.
Meski demikian, Wachid menegaskan tak menutup kemungkinan akan ada kemungkinan
cryptocurrency bisa digunakan seiring pengembangan sesuai dengan syariat.
"Namanya kita bermuamalah, kripto mungkin akan bisa berkembang seperti bisnis model yang lebih bisa menjadi halal. Ini
kan (
cryptocurrency) masih perkembangan. Namun saat ini menurut saya kripto masih belum menjadi hal yang tepat untuk investasi," imbuhnya.
Wachid menyarankan, umat muslim harus berinvestasi dengan instrumen yang tepat dan mulai meninggalkan
cryptocurrency demi mendapatkan dampak positif bagi kehidupan.
(jqf)