Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 17 Maret 2025
home global news detail berita

Penumpang Kereta Api Tak Perlu Melampirkan Tes Covid-19

hasanah syakim Kamis, 10 Maret 2022 - 07:02 WIB
Penumpang Kereta Api Tak Perlu Melampirkan Tes Covid-19
Penumpang kereta api jarak jauh kini tak terlu melampirkan tes covid-19 (foto: Langit7/ iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mencabut aturan protokol kesehatan khususnya soal kewajiban melampirkan tes Covid-19. Syaratnya, penumpang kereta api jarak jauh harus sudah divaksin lengkap atau sudah mendapatkan vaksin booster.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan aturan terbaru ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

"Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen pada saat proses boarding mulai 9 Maret 2022," ujar Joni Martinus dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Tanda Jaga Jarak KRL Dicabut, Penumpang Bisa Duduk Berdempetan

Menurut Martinus, PT KAI tetap mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.

Namun, untuk tetap menjaga protokol kesehatan, validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Nantinya, data vaksinasi pelanggan ini bisa langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” ujarnya.

Baca juga: Vaksinasi Dosis Kedua dan Booster, Bebaskan PPDN dari Antigen dan PCR

Sesuai SE Kemenhub No 25 Tahun 2022, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.

Joni menambahkan KAI bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, TNI/Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk memberikan pelayanan vaksinasi bagi pelanggan KA Jarak Jauh di berbagai stasiun dan Klinik Mediska milik KAI.

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 17 Maret 2025
Imsak
04:32
Shubuh
04:42
Dhuhur
12:04
Ashar
15:12
Maghrib
18:08
Isya
19:16
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan