LANGIT7.ID, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mencabut aturan protokol kesehatan khususnya soal kewajiban melampirkan tes Covid-19. Syaratnya, penumpang kereta api jarak jauh harus sudah divaksin lengkap atau sudah mendapatkan vaksin
booster. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan aturan terbaru ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
"Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen pada saat proses boarding mulai 9 Maret 2022," ujar Joni Martinus dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Tanda Jaga Jarak KRL Dicabut, Penumpang Bisa Duduk BerdempetanMenurut Martinus, PT KAI tetap mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.
Namun, untuk tetap menjaga protokol kesehatan, validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Nantinya, data vaksinasi pelanggan ini bisa langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” ujarnya.
Baca juga: Vaksinasi Dosis Kedua dan Booster, Bebaskan PPDN dari Antigen dan PCRSesuai SE Kemenhub No 25 Tahun 2022, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.
Joni menambahkan KAI bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, TNI/Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk memberikan pelayanan vaksinasi bagi pelanggan KA Jarak Jauh di berbagai stasiun dan Klinik Mediska milik KAI.
(sof)