LANGIT7.ID, Jakarta -
Zakat perdagangan merupakan kewajiban yang harus dikeluarkan dari harta niaga. Cara menghitungnya dengan mengalkulasikan harga modal, bukan penjualan.
Buya Yahya menjelaskan, zakat perdagangan dihitung dari barang dagangan dan uang yang ada saat itu. Dalam hal ini, jika diperkirakan semua nilai daripada harta yang ada, termasuk barang dagangan dan uang tunai, sampai senilai 84-90 gram, maka wajib mengeluarkan zakat.
"
Zakat perdagangan ini dihitung dari harga modal saat itu bukan dari harga jual," katanya dikanal YouTube Al-Bahjah TV, dikutip Minggu (20/3/2022).
Baca Juga: Perbedaan Zakat, Sedekah dan Infaq, Umat Islam Jangan Salah PahamUntuk itu, dia mengingatkan agar umat dapat mengerjakan kewajiban berzakatnya. Sebab, terkadang umat lalai terhadap kewajiban zakat, akibat tipu daya setan.
"Zakat itu kewajiban, yang kalau dikeluarkan akan mendapatkan pahala yang besar," katanya.
Dikutip dari Baznas, harta niaga harus memiliki 2 motivasi. Di antaranya motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan), dan motivasi mendapatkan keuntungan.
Harta perdagangan yang dikenakan zakat, dihitung dari aset lancar usaha, dikurangi utang berjangka pendek (utang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari aset lancar dan utang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.
Nisab zakat perdagangan senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5 persen dan sudah mencapai satu tahun (haul).
Berikut cara menghitung zakat perdagangan:
2,5% x (aset lancar – utang jangka pendek).
Contoh:
Jika memiliki aset usaha senilai Rp200 juta, dan utang jangka pendek senilai Rp50 juta, maka zakat perdagangan yang perlu ditunaikan yakni sebesar:
2,5% x (Rp200 juta - Rp50 juta) = Rp3.750.000.
(bal)