LANGIT7.ID, Jakarta - Perbaikan manajemen dan tata kelola zakat menjadi pembahasan penting dalam agenda Forum Zakat (FOZ), Kamis (24/3/2022). Agenda ini merupakan pertemuan rutin pimpinan Human Research Development (HRD) organisasi pengelola zakat se-Indonesia membahas isu-isu strategis mengenai manajemen amil.
“HRD OPZ Forum merupakan forum yang bertujuan mendiskusikan dan merancang kolaborasi strategis dalam mengembangkan manajemen amil gerakan zakat. Kita memiliki kewajiban untuk memastikan semua OPZ memiliki standar tata kelola amil yang baik.” kata Ketua umum Forum Zakat, Bambang Suherman dalam keterangan yang diterima Langit7.id, Kamis (24/3/2022).
Dia mengatakan, ada tiga hal penting yang perlu dijawab pada forum ini. Pertama, adaptasi lembaga zakat terhadap regulasi yang berlaku beserta dengan peraturan turunannya, seperti Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia amil zakat.
Baca Juga: Kemenag Bersama Dewan Dawah Resmikan Kampung Zakat di Morowali“Hal ini mengingat pentingnya sertifikasi amil dalam meningkatkan trust public. Belum lagi, atas dimilikinya sertifikasi amil, kita juga ingin mendorong adanya promosi atau intensif sebagaimana profesi lainnya,” ujarnya.
Bambang menambahkan, sertifikasi amil seharusnya diposisikan sebagai insentif bagi pengelola zakat, bukan sebagai tambahan beban administratif yang berhubungan dengan legalitas lembaga zakat. Jadi, bagi pengelola zakat diberikan insentif tambahan atas kompetensinya yang dibuktikan dengan sertifikasi, seperti halnya sertifikasi guru.
Kedua, lanjutnya, adaptasi lembaga khususnya yang dipicu pandemi. Penerapan bekerja dari rumah (work from home) turut mempengaruhi kinerja penerimaan dan penyaluran zakat, hal ini membutuhkan model pengelolaan kerja baru yang adaptif dan standar baru dalam pengukuran kinerja amil.
Baca Juga: Perbedaan Infak dan Sedekah, Begini Hukum dan Keutamaannya“Adanya mekanisme pekerjaan yang berbeda tentu sebaiknya ada standar baru untuk pengukurannya. Hal ini juga erat kaitannya dengan kompetensi tambahan tak hanya kompetensi dasar,” kata dia.
Ketiga, FOZ ingin mendorong kemampuan lembaga dalam mengelola amil dengan potensi yang belum terdeteksi, “Kita sebut ini creative minority, itu adalah amil-amil dengan ide kreatif yang tidak terdeteksi karena kelemahan sistem. Kita harus membangun sistem baru yang dapat mengakomodir creative minority di lembaga kita,” jelasnya.
Agenda ini turut dihadiri oleh tim Penyusun Bahan Pengembangan Standar Kompetensi Kementrian tenaga Kerja RI (Kemenaker), Muhammad Gazally, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Seksi Advokasi Harta Benda Wakaf Kementrian Agama RI (Kemenag), Achmad Soleh, Ketua Bidang Standarisasi LSP Keuangan Syariah/Penyusun SKKNI, Prioyo Prakoso, dan jajaran Pengurus Harian Forum Zakat.
Baca Juga: Perbedaan Infak dan Sedekah, Begini Hukum dan Keutamaannya(zhd)