LANGIT7.ID, Makassar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan tidak keberatan dengan usaha kuliner yang buka pada siang hari selama Ramadhan. Namun, usaha kuliner seperti warung makan, restoran, kafe, warung kopi tetap harus menghormati orang yang berpuasa.
“Boleh saja, tapi dengan menutup sebagian warung dengan kain atau sejenisnya agar tidak kelihatan penuh, demi menghargai dan menghormati orang sedang berpuasa,” ujar Sekertaris MUI Sulsel, KH Muammar Bakry dikutip keterangan pers MUI Sulsel, Rabu (30/3/2022).
Muammar menjelaskan bahwa Islam memang membolehkan sejumlah orang tidak berpuasa sepanjang dibenarkan secara syariat, misalnya musafir, pekerja berat, orang sakit, maupun perempuan yang sedang haid. Sehingga usaha warung makan tetap berjalan selama Ramadhan.
Baca Juga: Adab Makan dan Minum di Depan Orang Berpuasa Ramadhan
Kendati demikian, pemilik warung harus menghormati orang berpuasa. Ia menyarankan agar pengusaha kuliner tidak membuka warung secara vulgar seperti halnya di luar bulan Ramadhan, termasuk mengatur teknis usahanya agar tidak menimbulkan gangguan bagi orang berpuasa.
“Tentu tidak semua masyarakat beraktivitas di jalan adalah warga Makassar, bisa saja ada warga jauh dari luar tiba Makassar. Jadi tidak wajib baginya (musafir) berpuasa dan akan mencari makanan di warung makan,” ujarnya.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar ini mengemukakan, dalam agama Islam diberikan toleransi bagi umat yang sedang berhalangan tidak menjalankan puasa, walaupun hukum berpuasa wajib dilaksanakan.
“Kita tidak bisa menganggap semua orang tidak punya halangan, atau memiliki uzur (urusan) syar’i. Tapi bagi yang tidak berpuasa harus menghormati orang berpuasa,” katanya.
(jqf)