LANGIT7.ID, Jakarta -
Tunjangan hari raya (THR) menjadi hal yang ditunggu-tunggu para pekerja atau pegawai jelang Lebaran Idul Fitri. Namun tidak banyak orang yang tahu sejarah dana itu ada.
Gagasan soal THR muncul dari seorang Soekiman Wirdjosandjojo. Dia dulunya merupakan menteri di era Pemerintahan Bung Karno pada 1951.
Dalam kabinet itu, Soekiman memiliki program kerja untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS), kala itu disebut pamongpraja.
Baca Juga: Ini Kiat Manfaatkan THR agar Tidak Habis Begitu SajaProgram kerja ini diadakan, agar para pegawai negeri sipil di masa itu bersedia memberikan dukungan kepada kabinet. Sementara tunjangan diberikan setiap akhir bulan
Ramadhan.
Adapun jumlah THR yang diberikan cukup beragam, mulai dari Rp125 perak hingga Rp200 rupiah. Di mana pada saat itu jumlah tersebut setara dengan Rp1,1 - 1,75 juta.
THR yang hanya diberikan kepada kaum pegawai menuai protes oleh kaum buruh. Sebab, mereka menganggap ada ketidakadilan kebijakan.
Sejak itulah kebijakan THR kemudian berkembang seeprti saat ini. Berkat ide Soekiman Wirdjosandjojo, menjadi titik awal dilaksanakannya THR di berbagai instansi kenegaraan serta beberapa kantor swasta.
Peraturan THR secara khusus dibuat pada 1994, tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI nomor 04 tahun 1994 tentang unjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Peraturan itu kemudian direvisi di tahun 2016 menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016. Dalam revisi itu dijelaskan bahwa pegawai dengan minimal masa kerja satu bulan sudah berhak mendapat THR.
Namun, jumlah THR yang diberikan bervariasi. Dengan kata lain menyesuaikan lama kerja seseorang di sebuah instansi maupun perusahaan.
Nah itulah sejarang singkat mengenai lahirnya kebijakan THR kepada pekerja. Berkat ide Soekiman, sudah sepatutnya kita sebagai pekerja saat ini berterima kasih dan menaruh rasa hormat kepada pemikirannya yang turut meringankan beban masyarakat saat Lebaran.
(bal)