LANGIT7, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatikan akan mulai migrasi TV analog ke TV digital atau disebut Analog Switch Off (ASO) tahap I pada 30 April 2022.
Hal ini sebagai salah satu langkah perwujudan transformasi digital Indonesia.
Aturan ini tertuang dalam Undang-undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja, pasal 60A yang berbunyi, Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.
Baca juga: Siap-siap ASO Tahap I, Ini Daftar TV Digital Bersertifikasi KominfoArtinya, secara bertahap siaran nasional yang menggunakan teknologi TV analog akan dihentikan. Masyarakat harus segera beralih ke TV digital supaya bisa mendapatkan siaran yang lebih jernih dan canggih.
Tak hanya itu, terdapat kelebihan lainnya yang dimiliki TV digital daripada siaran analog.
Baca juga: Jelang ASO Tahap I, Kominfo dan Penyelenggara Mux Siapkan 3,2 Juta STB GratisBerikut tiga keunggulan TV digital, melansir dari Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) @kemenkominfo.
1. Seperti diketahui, TV analog boros dalam penggunaan frekuensi penyiaran pita 700 Mhz. Sementara itu, teknologi TV digital mampu menghemat penggunaan pita 700 mhs. Efisiensi tersebut dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain, seperti internet 5G.
2. Siaran TV digital memiliki fitur penting, yaitu peringatan dini keselamatan (EWS). Fitur ini dapat berfungsi setelah pengguna memasukkan kode pos pada saat setting awal STB atau TV.
3. Siaran TV digital menampilkan siaran tanpa gangguan, baik dari suara maupun gambarnya.
Baca juga: Mudik Aman dan Sehat Lewat Aplikasi InaRiskSebagai informasi, pada tahap awal, ASO akan dilakukan di 56 wilayah layanan siaran di 166 kabupaten dan kota. Lalu tahap kedua paling lambat 25 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan siaran meliputi 110 kabupaten dan kota. Terakhir tahap ketiga pada 2 November 2022 di 25 wilayah layanan siaran yang meliputi 65 kabupaten dan kota.
(sof)