LANGIT7.ID - , Jakarta - Shalat Idul Fitri bisa dilakukan berjamaah di masjid maupun lapangan. Lantas mana yang lebih baik di antara keduanya?
Penceramah Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, dalam hadits Bukhari, Nabi Muhammad SAW biasa menunaikan ibadah shalat Id di mushalla.
Dari Abi Sa'id Al-Khudri RA, ia berkata: "Rasulullah SAW biasa keluar menuju mushalla (tanah lapang/lapangan) pada hari Idul Fitri dan Adha. Hal pertama yang beliau lakukan adalah shalat. Kemudian beliau berpaling menghadap manusia, di mana mereka dalam keadaan duduk di shaf-shaf mereka. Beliau memberi pelajaran, wasiat, dan perintah. Jika beliau ingin mengutus satu utusan, maka (beliau) memutuskannya. Atau bila beliau ingin memerintahkan sesuatu, maka beliau memerintahkannya dan kemudian berpaling ...." (HR. Bukhari).
Baca juga: Shalat Idul Fitri Akbar, Ini Transportasi Umum ke Jakarta International Stadium"Perhatikan di 'mushalla', tapi jangan salah mengimajinasikan. Kalau di Indonesia (mushalla) itu sempit, di mall, pinggir toilet. Mushalla asalnya bukan tempat yang sempit, tapi tempat shalat," ungkapnya dikanal YouTube Audio Dakwah, dikutip Ahad (1/5/2022).
Dia menegaskan, sifat mushalla secara umum adalah tempat shalat, baik kecil maupun luas tempatnya. Dalam ilmu hadits, ketika merujuk zaman Nabi SAW, mushalla berarti bukan masjid, yakni tempat di luar masjid.
"Biasanya dipilih lapangan, karena pada saat itu lapangan itu lebih luas dibanding masjid. Umat Islam yang semakin banyak, tidak tertampung dalam masjid, akhirnya menggunakan lapangan yang bisa menampung banyak muslim yang berdatangan," katanya.
Sehingga, lanjut dia, mushalla di sini adalah tempat lapang yang luas. Dengan pertimbangan bahwa diduga masjidnya lebih sempit dari lapangan yang ada.
"Tapi kalau kemudian masjidnya lebih luas dibandingkan lapangannya, atau cukup menampung jemaah, sedangkan lapangan tidak kondusif atau bahkan tidak suci, maka kembalikan ke masjid. Jadi seperti Istiqlal itu luas, maka silakan shalat Id di sana," ungkapnya.
Baca juga: Pertama Kalinya, Shalat Idul Fitri Akbar di Stadion JISMuslim 37 tahun ini juga menyebutkan, keadaan hujan ketika akan shalat Id juga menjadikan alasan bolehnya menunaikan shalat Id di masjid.
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: "Sesungguhnya mereka (para sahabat) pada suatu hari raya diguyur hujan, maka Nabi shalat bersama mereka di dalam masjid.'' (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
"Di zaman Nabi, ketika akan dimulai shalat terjadi hujan cukup lebat, lalu Nabi memerintahkan untuk balik ke masjid. Maka boleh kalau kelihatan mendung, diduga kuat akan hujan, silakan shalat di masjid," ujarnya.
(est)