LANGIT7.ID, Jakarta - Jurnalis Islam Bersatu (JITU) mengecam Israel yang menembak mati Shireen Abu Aqleh, jurnalis Al-Jazeera saat bertugas meliput di Jenin, Tepi Barat, Rabu (11/5/2022). JITU mendorong Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) membawa kasus ini ke Mahkamah Kriminal Internasional (ICC), Dewan Keamanan PBB, HAM PBB, Amnesty international dan lembaga HAM Dunia lainnya.
“Tindakan pasukan penjajah ini jelas-jelas sudah bertentangan dengan hukum humaniter internasional yang menyatakan jurnalis harus dilindungi dari serangan militer,” kata Ketua Umum JITU, Saifal di Jakarta, Jumat (12/5/2022).
Atas pelanggaran HAM ini, JITU juga mendesak PBB lewat Dewan Keamanan untuk menginvestigasi, kemudian menjatuhkan sanksi seberat-beratnya kepada militer zionis karena telah melakukan
unlawful killing (tindakan pembunuhan di luar hukum).
Baca Juga: Hulk Bela Palestina, Kecam Pembunuhan Jurnalis Al-Jazeera“JITU mengajak seluruh organisasi maupun komunitas jurnalis yang ada di tanah air maupun internasional untuk memboikot dan membongkar seluruh kejahatan zionis di tanah Palestina,” imbuh Saifal.
Terakhir, Saifal menyerukan masyarakat senantiasa mendoakan seluruh jurnalis yang sedang bertugas di medan konflik, khususnya di Palestina. Dukungan ini dirasa penting agar kerja-kerja pewarta senantiasa mendapatkan pertolongan dan perlindungan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Shireen Abu Aqleh meninggal setelah tertembak di bagian kepala oleh tentara zionis. Saifal mengatakan, ini bukan kali pertama tentara Israel bersikap represif terhadap wartawan.
“Penembakan terhadap jurnalis oleh tentara zionis penjajah ini telah dilakukan berkali-kali, artinya sudah banyak melakukan pelanggaran hukum internasional dan HAM,” kata Saifal.
Baca Juga: Ratusan Pelayat Gelar Aksi Solidaritas Jurnalis Palestina di London
Baca Juga: Tips Buya Yahya untuk Atasi Rasa Takut Usai Nonton Film Horor(zhd)