LANGIT7.ID - , Jakarta -
Ustadz Abdul Somad (UAS) dikabarkan mendapat deportasi dari pemerintah Singapura. Kejadian ini dikabarkan UAS, sapaan akrabnya lewat unggahan Instagram centang birunya, Senin (16/5/2022) malam.
Dalam unggahan video tersebut, terlihat UAS berada di sebuah ruangan kecil. UAS yang mengenakan topi dan memakai
masker nampak duduk di dalam ruang berukuran 1x2 meter.
Baca juga: Kabar Dideportasi dari Singapura, UAS: Itu Shahih, Bukan HoaksKabar mengenai dideportasinya UAS dari Singapura ini juga menjadi perbincangan warganet. Lalu, apa yang menjadi penyebab seseorang bisa
dideportasi?
Sebelum mengetahui penyebabnya, perlu diketahui dulu pemahaman mengenai deportasi. Berdasarkan UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.
Dalam UU tersebut juga dijelaskan, bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang diduga dapat membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Di Indonesia, dalam Pasal 13 menjabarkan tentang sebab-sebab yang bisa membuat seorang warga negara asing di deportasi, antara lain:
1. Namanya tercantum dalam daftar penangkalan;
2. Tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku;
3. Memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu;
4. Tidak memiliki visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa;
5. Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa;
6. Menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
7. Terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;
8. Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;
9. Terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia;
10. Termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.
Tanggapan Kemenkumham atas Deportasi UAS
Terkait penyebab dugaan deportasi yang dialami UAS oleh pihak Imigrasi Singapura, Kemenkumham masih menelusurinya. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (
Kemenkuham)Tubagus Erif Faturahman.
"Informasi terkait UAS masih sedang kami gali atau telusuri," kata Erif seperti dikutip dari Antaranews, Selasa (17/5/2022).
Erif mengaku pihaknya belum mengetahui persis terkait waktu kejadian atau informasi awal deportasi terhadap pendakwah alumnus Universitas Al-Azhar Mesir tersebut.
Baca juga: Ustaz Abdul Somad Dideportasi dari Singapura, Ada Apa?"Jadi kami masih menunggu dan menelusuri informasi," tambah Erif.
Untuk mendapatkan informasi lengkap terkait dugaan pendeportasian tersebut, Erif menambahkan Kemenkumham telah memerintahkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham dan Kantor Imigrasi Kepulauan Riau untuk memberikan atensi terhadap persoalan tersebut.
(est)