LANGIT7.ID, Jakarta - Presiden
Joko Widodo (Jokowi) membuka kembali ekspor minyak sawit mentah (
crude palm oil/CPO) dan bahan baku minyak goren
g mulai, Senin (23/5/2022). Keputusan tersebut dilandasai pasokan
minyak goreng dan harga saat ini serta mempertimbangkan adanya 17 juta orang yang berkutat di industri sawit.
Diketahui sebelumnya, pemerintah melarang ekspor sementara sejak 28 April 2022. Kebijakan itu tertuang dalam Permendag Nomor 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO dan Turunannya.
Baca Juga: Pemerintah Antisipasi Lonjakan Harga PanganLantas apa saja faktor pencabutan larangan ekspor CPO? Berikut ini penjelasannya.
1. Harga Minyak Mulai Turun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,
Airlangga Hartarto mengatakan sejak kebijakan pelarangan ekspor sementara seluruh produk CPO dan turunannya pada April lalu, pasokan minyak goreng curah mencapai 211.638,65 ton per bulan atau melebihi kebutuhan bulanan nasional yaitu sebesar 194.634 ton per bulan.
"Kebijakan tersebut juga berdampak terhadap harga minyak goreng curah yang menurun dari Rp19.800 per liter menjadi Rp17.200 hingga Rp17.600 per liter," ujarnya dalam siaran pers.
2. Penerapan DPO dan DMOAirlangga menyampaikan, kebijakan tersebut akan diikuti dengan upaya untuk tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng melalui penerapan aturan
Domestic Market Obligation (DMO) dan
Domestic Price Obligation (DPO) oleh Kementerian Perdagangan.
"Jumlah DMO ini kita menjaga sebesar 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng dan 2 juta ton untuk cadangan,” kata Airlangga.
Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen serta mekanisme memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat secara merata. Produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO ataupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah dikenakan sanksi sesuai dengan aturan ditentukan.
3. Bentuk Cadangan Lewat BulogUntuk akselerasi percepatan distribusi minyak goreng dengan harga HET Rp14.000 per liter, Pemerintah memberikan penugasan kepada Perum BULOG sebagai pengelola cadangan minyak goreng sebesar 10 persen dari total kebutuhan minyak goreng dalam bentuk kemasan sederhana.
Pelaksanaan kebijakan tersebut terutama untuk distribusi minyak goreng ke masyarakat serta pelaksanaan ekspor oleh produsen akan dilakukan pengawasan secara ketat dan terintegrasi, baik oleh Bea dan Cukai, Satgas Pangan Polri, Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah dan pengawasan juga akan melibatkan Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Jokowi Buka Kembali Ekspor Minyak Goreng Mulai 23 Mei 2022
Tambah Satu, Ini Deretan 5 Tersangka Kasus Ekspor Sawit(asf)