LANGIT7, Jakarta - Anggota Tim Asistensi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lin Che Wei ditetapkan jadi tersangka baru dugaan korupsi pemberian fasillitas ekspor
cruid palm oil (CPO), Selasa (17/5). Sebelumnya Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumendana, mengatakan usai pemeriksaan penyidik langsung menahan Lin Che Wei dan dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri di Jakarta Pusat.
Baca Juga: Polri Akan Tindak Tegas Pelaku Ekspor Minyak Goreng"Tersangka bersama-sama dengan tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan," ujar Sumandana, dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).
Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik mendalami soal pertemuan Lin Che Wei dengan sejumlah pihak terkait yang membahas soal minyak goreng. "Dari keterangan saksi, beberapa pihak kementerian dan pelaku usaha melakukan pertemuan melalui zoom meeting membahas permasalahan minyak goreng," kata Sumandana.
Sementara, Indrasari Wisnu Wardhana diduga menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya. Namun syarat-syaratnya tidak dipenuhi oleh sejumlah perusahaan.
Baca Juga: Guru Besar UNY: Akses Minyak Goreng Munculkan Realitas Struktur SosialPadahal dalam persyaratan ekspor, perusahaan harus memasok kebutuhan minyak dalam negeri sebanyak 20 persen. Namun hal itu tidak dilakukan, sehingga berakibat pada kelangkaan dan melambungnya harga minyak dalam negeri.
Lin Che Wei menambah daftar tersangka dalam kasus ekspor sawit. Sebelumnya Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka, yaitu:
1. Dirjen Perdaglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardani
2. Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA
3. Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master, Parulian Tumanggor
4. General Manager PT Musimas, Pierre Togar
5. teranyar, Anggota Tim Asistensi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Serte Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Lin Che Wei.
Baca Juga:
Larang Ekspor Minyak Goreng, Mendag Terbitkan Permendag 22 tahun 2022
Ekspor CPO Dilarang, Jokowi Tegaskan Kebutuhan Masyarakat Paling Utama
Deretan Tersangka Kasus Korupsi Saat Ramadhan, Terbaru Ade Yasin(asf)