LANGIT7, Gresik -
Viral seorang pria di Gresik, Jawa Timur melangsungkan
pernikahan dengan kambing betina. Prosesi akad dilangsungkan dalam suasana yang serius ibarat pernikahan dua insan.
Pernikahan terjadi atas motif spiritual sang mempelai pria. Menurut pandangan spiritulnya, dia memutuskan itu dengan harapan nusantara semakin jaya.
Baca Juga: Marak Aksi Remaja Hadang Truk Demi Konten, Begini Perspektif PsikologiDalam petunjuk yang ia terima, seseorang akan hadir dari kehidupan masa lampau menitis mewujud menjadi domba betina. Dalam video lain yang beredar, ia menyebut pengantinnya bernama Sri Rahayu bin Bejo.
Menyitat NU Online, nikah dapat bermakna “berkumpul” atau “bersetubuh”. Secara syara, nikah bermakna akad yang menyimpan makna diperbolehkannya bersetubuh dengan menggunakan lafadz nikah atau sejenisnya.
Surat An-Nur ayat 32:
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Artinya:
Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.
Baca Juga: Aneh, Seorang Pria di Gresik Nikahi KambingIslam memandang pernikahan adalah ikatan yang sakral. Selain untuk menjaga kesucian diri, menikah dalam Islam memiliki tujuan mulia, yakni untuk membentuk generasi Rabbani.
Dalam tafsir
Kementerian Agama dijelaskan, pernikahan yang sukses adalah terbentuknya keluarga yang sehat bersih dan terhormat. Dari keluarga inilah akan terbentuk suatu umat dan pastilah umat atau bangsa itu menjadi kuat dan terhormat pula.
Oleh sebab itu Rasulullah saw bersabda: Nikah itu termasuk Sunnahku. Barangsiapa yang membenci Sunnahku maka dia tidak termasuk golonganku.(Riwayat Muslim).
Baca Juga: Kisah Heroik Pengemudi Ojol Selamatkan Nyawa Pelanggan yang TerkaparIslam melarang ikatan pernikahan manusia dengan makhluk bukan manusia. Akad nikah manusia dengan
kambing misalnya, dihukumi tidak sah.
Berikut salah satu pendapat ulama, Syaikh Abdurrahman Al Jaziri:
لا يصح العقد على ما ليس من جنس الانسان كإنسانةالماء مثلا فإنها كالبهائم
Artinya:
Tidak sah akad nikah dengan selain jenis manusia, seperti manusia ikan (putri duyung) seumpamanya, maka sesungguhnya itu digolongkan binatang.
Baca Juga: Kakek Kaya Raya Nikahi Gadis 19 Tahun, Maharnya Bikin MelongoBersetubuh dengan
binatang termasuk dosa besar. Meskipun ketika melakukannya, tidak sampai keluar mani. Para ulama berbeda pendapat, apakah pelaku dibunuh ataukah dipenjara.
Ulama yang berpendapat pelaku dihukum bunuh, berdalil dengan hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوا الْبَهِيمَةَ
Artinya:
Siapa saja yang kalian jumpai bersetubuh dengan binatang, maka bunuhlah dia dan bunuh hewan yang jadi korban.” (HR. Tirmidzi 1455, Abu Daud 4464, dan Ibn Majah 2564).
Baca Juga:
Momen Aleix Espargaro Boncengan Berempat: The Power of Emak-emak
Viral Video Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ini Penjelasan BNPB
Tampil Acak-acakan, Potret Roman Abramovich Viral(asf)