Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 22 April 2026
home masjid detail berita

Hukum Perempuan Haid saat Haji, Tidak Boleh Masuk Masjidil Haram

mahmuda attar hussein Ahad, 12 Juni 2022 - 18:25 WIB
Hukum Perempuan Haid saat Haji, Tidak Boleh Masuk Masjidil Haram
Hukum Perempuan Haid saat Haji, Tidak Boleh Masuk Masjidil Haram. (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Jakarta - Perempuan haid saat haji tidak boleh masuk Masjidil Haram. Jemaah tidak boleh melakukan thawaf, namun tetap boleh melakukan sejumlah ibadah haji lainnya.

Hal ini juga berlaku bagi mereka yang terkena najis yang tidak mungkin dibersihkan, seperti orang yang selalu kencing terus menerus atau perempuan yang sedang haid.

Ketentuan tersebut berdasarkan hadist Nabi SAW, dari Aisyah dia berkata: "Kami keluar (dari Madinah menuju Mekkah) dengan niat berhaji saja sehingga ketika kami sampai di Sarif atau mendekatinya aku haid."

"Lalu Nabi SAW mendatangiku ketika aku sedang menangis, lalu beliau bertanya: Apakah engkau keluar darah? Maksud beliau haid."

Baca Juga: Perempuan Terkena Stroke di Usia 20 Tahun, Kok Bisa?

"Aisyah melanjutkan: Aku pun menjawab: Ya. Lalu beliau bersabda: Ini adalah ketentuan yang sudah ditetapkan kepada kaum perempuan. Lakukanlah apa yang dilakukan oleh jamaah haji lainnya. Hanya saja jangan melakukan tawaf, hingga engkau mandi." (HR Muslim).

Selain itu dari Abdullah Ibn Sufyan bahwa pernah duduk bersama Abdullah Ibn Umar, lalu seorang perempuan datang meminta fatwa kepadanya, seraya bertanya:

"Ketika aku sudah siap untuk melakukan tawaf, tiba-tiba ketika sudah sampai di pintu masjid, keluar darah. Lalu aku pulang ke rumah dan aku tunggu hingga berhenti."

"Lalu aku pergi lagi ke masjid hingga ketika sampai di pintu, keluar darah kembali. Maka aku pulang ke rumah dan aku tunggu hingga berhenti."

"Lalu aku pergi ke masjid lagi hingga ketika sampai di pintu, keluar darah lagi." Abdullah Ibn Umar menjawab: Itu merupakan goncangan dari setan, maka mandilah, lalu ikatlah dengan kain (pembalut), lalu tawaflah (HR. Malik dalam al-Muwaththa).

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 22 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:52
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)