LANGIT7.ID, Jakarta - Dasar hukum patungan
kurban sapi dibolehkan dalam Islam. Dalam hadist, Rasulullah pernah patungan bersama sahabat sebanyak 7 orang untuk membeli satu ekor sapi.
Berkurban diwajibkan bagi mereka yang mampu. Namun sebagian ulama menyebut, hukumnya sunnah muakkad. Sebab untuk memudahkan, seorang muslim boleh patungan membeli hewan kurban.
Umat Islam di Indonesia sering kali menerapkan sistem patungan untuk membeli hewan kurban sapi. Satu hewan tersebut bisa dibeli dari uang bersama, dengan syarat sebanyak 7 orang.
Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni mengatakan bahwa mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Adapun syaratnya adalah hewan kurban sapi, kerbau atau unta.
Baca Juga: Keuntungan Kurban Online, Ada Diskon dan Harga Lebih StabilBerikutnya, sama seperti hewan kurban pada umumnya yakni sehat, tidak cacat. Sebab hewan yang akan dikurbankan ini harus yang terbaik.
Adapun hadist mengenai membeli hewan kurban patungan dari Ibnu Abbas dalam kitab Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim.
"Kami pernah bepergian dengan Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumul nahr) datang. Akhirnya kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan." (HR. Al- Hakim).
Selain itu hadist dari Jabir bin Abdullah: "Kami pernah mengikuti haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih seekor sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang." (HR. Muslim).
(bal)