LANGIT7.ID, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (
Satpol PP) DKI Jakarta resmi menyegel
outlet Holywings Vendetta yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kavling 1003, Kelurahan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022). Adapun penutupan outlet Holywings didasarkan pada Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Satpol PP DKI Jakarta juga menempelkan stiker pengumuman penutupan aktivitas usaha di dua titik, yaitu di jendela luar dan pintu masuk. Terdapat pula tanda penutupan berupa spanduk berukuran 2x1 meter dipasang di jendela bagian selatan bangunan.
Baca Juga: Satpol PP Awasi 12 Outlet Holywings, Pastikan Tak BeroperasiKasatpol PP DKI Jakarta Arifin, mengatakan,
Holywings disegel karena tempat usaha itu tidak didukung dokumen perizinan penjualan minuman keras. "Ada kelengkapan dokumen persyaratan izin yang blm memenuhi ketentuan dan persyaratan. Kemudian kalau pun ada beberapa yang memenuhi izin itu di dapat temuan pelanggaran terhadap izin yang digunakan," ujar Arifin kepada Langit7.id, Selasa (28/6/2022).
![Penampakan Holywings Vendetta Usai Disegel Satpol PP DKI]()
Menurut salah satu masyarakat yang tinggal di sekitar Holywings, Fikri, mengatakan Holywings Vendetta sempat ramai usai promo produk minumannya viral. "Sempat ramai yang promosi produk pakai nama Muhammad dan Maria, terus viral, Holywings Gatsu ini masih ramai. Tapi habis itu dicabut izin usahanya, dan sekarang disegel. Sudah itu sepi," ujar Fikri.
Sebagai informasi, Holywings dikecam karena mempromosikan minuman beralkohol dengan nama Muhammad dan Maria. Restoran bar dan kelab itu menampilkan gambar promosi produk minuman beralkoholnya dengan menggratiskan satu botol alkohol bagi konsumen yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
Baca Juga: MUI Pertanyakan Pemilihan Nama Muhammad untuk Iklan HolywingsPenyegelan juga berdasarkan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0535/PW.01.02 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha Holywings Group yang berada di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nomor 3862/-1.91 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Izin. Terakhir, Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor e-0389/TM.04.04 tanggal 27 Juni 2022 perihal Pencabutan Izin (NIB dan/atau Sertifikat Standar/Izin).
Selain Holywings Vendetta Gatsu, Satpol PP DKI Jakarta juga menyegel 11 tempat lainnya yaitu:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman
Baca Juga:
Pengamat: Pemegang Saham Holywings Harus Bertanggung Jawab
Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings(asf)