LANGIT.ID, Jakarta - Petugas Satpol PP mengawasi 12 tempat usahaholywings untuk memastikan tidak berusaha kembali. Sebab sudah semuanya sudah disegel dan izin usaha dicabut. Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Madjid mengatakan, penyegelan dan pemasangan spanduk dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) terhadap Holywings Indonesia. Di DKI Jakarta ada 12 tempat usaha Holywings yang ditutup serentak. Empat di Jakarta Utara yaitu tiga di Kecamatan Penjaringan dan satu di Kecamatan Kelapa Gading. "Kami tetap melakukan pengawasan bersama dengan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf). Kami akan lakukan pengawasan terus-menerus," kata Yusuf Madjid dilansir Antaranews, Selasa (28/6/2022). Baca Juga: Pengamat: Pemegang Saham Holywings Harus Bertanggung Jawab
Penyegelan dan pemasangan spanduk berjalan dengan baik. Menurut dia, karena sudah ada komunikasi dari pemerintah daerah dan pihak pengelola usaha. "Mereka sudah paham tentang pelanggaran yang dia lakukan terkait dengan perizinan yang dimiliki," ujarnya. Seiring penyegelan outlet Holywings Indonesia, Yuma memastikan segala aktivitas hiburan dan pariwisata di kafe dan kelab itu tidak diperbolehkan lagi. Selain itu, tidak ada yang diperbolehkan mencopot spanduk atau merusak garis penyegelan yang sudah terpasang sebagaimana aturan yang ada. "Barang siapa melakukan perusakan dan pelanggaran atas pengumuman ini akan dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis spanduk tersebut. "Pemeriksaan rutin kami lakukan terhadap tempat usaha, Satpol PP bersama dengan Sudin Parekraf juga UMKM (Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah)," katanya.
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.