LANGIT7.ID, Jakarta - Pencabutan izin
Pondok Pesantren (Ponpes) Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah dibatalkan. Kebijakan ini diambil demi ribuan santri di lembaga tersebut.
Menko PMK sekaligus Menteri Agama Ad Interim
Muhadjir Effendy, membenarkan hal tersebut. Saat ini ponpes di wilayah Jombang itu bisa beraktivitas normal lagi.
"Saya minta Pak Aqil Irham, Plh Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," kata Muhadjir dilansir
Antaranews, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga: Upaya Preventif Cegah Terjadinya Pelecehan Seksual di PesantrenMenurut dia, kasus dugaan
asusila dalam ponpes tersebut hanya melibatkan satu orang pengurusa saja, bukan lembaganya. Sementara yang bersangkutan sudah diamankan polisi.
"Begitu juga mereka yang telah menghalang-halangi petugas (sudah ditangkap)," katanya.
Sementara ada ribuan santri di ponpes tersebut yang harus dijamin pembelajarannya. Pencabutan izin operasional pesantren tersebut ditujukan untuk memberikan kejelasan kepada santri dan orangtua.
"Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut," katanya.
Sebelumnya Polisi menangkap seorang anak kiai berinisial, MSAT, di Ponpes Shiddiqiyyah karena dugaan kasus asusila. Penangkapan tersangka sempat dihalang-halangi sejumlah orang.
(bal)