Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 20 April 2026
home wirausaha syariah detail berita

OJK Imbau Masyarakat Pahami Betul Asuransi Syariah

mahmuda attar hussein Ahad, 08 Agustus 2021 - 17:00 WIB
OJK Imbau Masyarakat Pahami Betul Asuransi Syariah
Ilustrasi perlunya masyarakat memahami asuransi syariah secara maksimal. Foto: Langit7/istock
LANGIT7.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada masyarakat, khususnya ummat Islam memahami betul perusahaan asuransi syariah dan produknya. Hal ini penting untuk menghindari adanya kesalahpahaman yang tidak sesuai antara tuntutan pemegang polis dengan perusahaan asuransi.

Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), disebutkan asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investas dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Kepala Bagian Pengawasan dan Dana Pensiun Syariah OJK, Muhammad Amin mengatakan, secara regulasi peransurasian didefinisikan sebagai kumpulan perjanjian yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis. Perjajian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi.

Langkah tersebut dilakukan melalui cara memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak tahu.

Selain itu, juga memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

“Dalam asuransi syariah perjanjiannya tidak tunggal, kalau di asuransi konvensional itu kan antara peserta dengan perusahaan saja. Kalau perasuransian syariah itu ada perjanjian antar perusahaan asuransi syariah dengan pemegang polis dan ada juga perjanjian di antara para pemegang polis. Jadi dalam konteks tolong-menolongnya adalah perjanjian antara sesama peserta,” ujarnya di Webinar Ada Keberkahan di Dalam Asuransi Syariah, Sabtu (7/8).

Dalam rangka pengelolaan tolong-menolong, diwakilkan kepada perusahaan perasuransian. Sehingga posisi perusahaan perasuransian bertugas sebagai wakil untuk mengelola usaha tolong-menolong antara peserta.

Dalam konteks itulah penyelenggaraan asuransi didesain dengan menggunakan akad yang relevan. Akad paling pokok adalah tabarru’ akad kebaikan antara sesama peserta.

“Ini adalah akad sosial bukan akad komersial. Ini yang harus ada penyelenggaraan perusahaan asuransi syariah adalah tabarru’,” ujarnya.

Amin mengimbau kepada masyarakat, sebelum menjadi peserta asuransi syariah maka perlu memperhatikan terkait perusahaan asuransi yang akan dipilih, dan harus memiliki izin dari OJK. Selain itu perlu adanya pemahaman produk asuransi syariah.

“Ketika sudah menjadi peserta, maka perlu membaca polis yang ada dengan seksama. Bayar kontribusi sesuai ketentuan polis dan segera laporkan kepada perusahaan atau OJK ketika ketika menemukan adanya kecurangan atau hal yang tidak wajar di dalamnya,” imbuhnya.

(zul)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 20 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)