Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 25 Mei 2026
home global news detail berita

Jelang HUT ke-77 RI, Begini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Fifiyanti Abdurahman Selasa, 02 Agustus 2022 - 13:40 WIB
Jelang HUT ke-77 RI, Begini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih mulai 1 hingga 31 Agustus 2022. Foto: Langit7/iStock.
LANGIT7.ID - , Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing dimulai sejak 1 hingga 31 Agustus 2022.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mensesneg Nomor B-620/M/S/TU.00.004/07/2020 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.

Baca juga: Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang 7 Hari

Karena bendera merupakan lambang negara, maka dalam pemasangannya juga tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Untuk aturan pemasangan bendera merah putih tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Berikut aturan pemasangan bendera merah putih yang tertuang dalam pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009:

1. Pengibaran atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

2. Dalam keadaan tertentu pengibaran atau pemasangan bendera negara dapat dilakukan pada malam hari.

3. Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. Bendera negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat 3, pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

Baca juga: Rekap Malaysia Open 2022: Merah Putih Sumbang 3 Wakil di Semifinal

5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat 3, bendera negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Adapun larangan terhadap bendera merah putih yang tertuang dalam pasal 24, yakni;

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara.

2. Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial.

3. Mengibarkan bendera negara yang rusak, kusut, robek, luntur, atau kusam.

4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau bendera apapun pada bendera negara.

5. Memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.

Baca juga: Relawan Surabaya Memanggil Upacara HUT RI di Asrama Haji Pakai APD

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 25 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)