LANGIT7.ID - , Jakarta -
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing dimulai sejak 1 hingga 31 Agustus 2022.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mensesneg Nomor B-620/M/S/TU.00.004/07/2020 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan
HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.
Baca juga: Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang 7 HariKarena
bendera merupakan lambang negara, maka dalam pemasangannya juga tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Untuk aturan pemasangan bendera merah putih tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Berikut aturan pemasangan bendera merah putih yang tertuang dalam pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009:
1. Pengibaran atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara
matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu pengibaran atau pemasangan bendera negara dapat dilakukan pada malam hari.
3. Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum dan transportasi pribadi di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4. Bendera negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat 3, pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
Baca juga: Rekap Malaysia Open 2022: Merah Putih Sumbang 3 Wakil di Semifinal5. Selain pengibaran pada setiap tanggal
17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat 3, bendera negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Adapun larangan terhadap bendera merah putih yang tertuang dalam pasal 24, yakni;
1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara.
2. Memakai bendera negara untuk reklame atau
iklan komersial.3. Mengibarkan bendera negara yang rusak, kusut, robek, luntur, atau kusam.
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau bendera apapun pada bendera negara.
5. Memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.
Baca juga: Relawan Surabaya Memanggil Upacara HUT RI di Asrama Haji Pakai APD(est)