Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 Juli 2026
home global news detail berita

3 Mal Kembali Buka, Satpol PP Semarang Tekankan Pentingnya Patuhi Prokes

arif purniawan Rabu, 11 Agustus 2021 - 21:59 WIB
3 Mal Kembali Buka, Satpol PP Semarang Tekankan Pentingnya Patuhi Prokes
Aktivitas belanja di mal Kota Semarang selama PPKM sudah diperbolehkan. (foto: instagram/ @clsemarang)
LANGIT7.ID, Semarang - Pemerintah memutuskan untuk melakukan uji coba dibukanya kembali mal yang ada di 3 kota besar, di antaranya Jakarta, Bandung, Surabaya dan Kota Seamrang. Di Kota Semarang, mal yang sudah buka per Selasa (10/8) adalah Mal Paragon, Mal Ciputra dan Java Super Mal.

Meski demikian, aparat gabungan akan melakukan patroli secara rutin. Bahkan, jika sampai melanggar protokol kesehatan, tidak menutup kemungkinan akan memberikan sanksi secara tegas, dengan terlebih dulu memberikan peringatan.

“Kita tentu berharap mereka tidak melangar ya, karena selama ini kan kita merasa prihatin. Tapi kalau ada yang melanggar, bakal kita beri peringatan satu, dua, tiga hingga kita tutup sementara,” kata Kepala Satpol PP Fajar Purwoto, di laman resmi Pemkot Semarang, seperti dikutip Langit7, Rabu (11/8/2021).

Selama seminggu ke depan, pihaknya bersama dengan aparat gabungan akan terus mengawasi operasional beberapa mal di kota lumpia. Yakni terdiri dari Satpol PP dua oran, aparat kepolisian dua oran dan lain-lain. Mereka akan keliling, untuk memastikan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan.

Baca juga: Pemprov DKI Izinkan Mal di Jakarta Buka, Ini Syaratnya

Kebijakan mengharuskan pengunjung harus sudah divaksin ternyata menyulitkan bagi para penyintas Covid-19, salah satunya Kepareng. Ia sejauh ini belum mendapatkan vaksinasi setelah dinyatakan sembuh. Dia mengaku sebulan yang lalu dirinya positif tertular corona.

“Mau vaksin disuruh menunggu 3 bulan. Masak mau jajan ke mal juga tidak boleh,” katanya.

Seperti diketahui, Kota Semarang saat ini masuk dalam kategori pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri no30 tahun 2021 tentang PPPM level 4, 3,2 di Pulau Jawa dan Bali.

Wali Kota Semarang sudah menerbitkan Surat Instruksi nomor 2 tahun 2021, menindaklanjuti Inmendagri terbaru, di antaranya terkait pembelajaran yang masih menggunakan sistem jarak jauh, dan pembatasan operasional pedagang sampai pukul 20.00 WIB.

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:24
Maghrib
17:56
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan