LANGIT7.ID - , Jakarta - Kementerian Perhubungan (
Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi
menaikan tarif angkutan darat, yakni
ojek online dan
bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan kenaikan tarif ini merupakan penyesuaian terhadap kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (
BBM) yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR dan lainnya," ujar Hendro, dalam siaran pers virtual Penyesuaian Tarif Ojek Online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi, melalui YouTube Ditjen Perhubungan Darat, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: BBM Mahal, Kemenhub Siap-Siap Naikkan Tarif Ojol dan Bus AKAP
Tarif Baru Ojek Online
Seperti diketahui, penemuan perhitungan biaya ojol sudah ditetapkan sejak 2019 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 yang kemudian diubah menjadi KP 564 Tahun 2022 dan dibagi menjadi tiga zona. Adapun penentuan komponen biaya jasa ojol, ada biaya langsung dan tidak langsung.
Sebagai informasi, pembagian ketiga zonasi tersebut, antara lain Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Lalu Zona II, meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Terakhir, ada Zona III, meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Hendro mengungkapkan untuk besaran biaya tidak langsung berupa tarif sewa penggunaan
aplikasi ditetapkan paling tinggi sebesar 15 persen. "Jadi ada penurunan. Kemarin 20 persen," katanya.
Baca juga: Kenaikan Tarif Ojol, Driver: Penghasilan Tambah, tapi...Ada empat komponen penyesuaian biaya langsung jasa ojol pada 2022 ini, yakni biaya pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi (iuran kesehatan), biaya saja minimal order empat kilometer, dan kenaikan harga BBM.
Pada zona I, yakni Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali, batas bawah dimulai dengan tarif sebesar Rp2.000 sedangkan batas atasnya Rp2.500. Sementara biaya jasa di zona I dengan jarak minimal empat kilometer pertama dikenakan tarif sebesar Rp8.000-Rp10.000.
Selanjutnya pada zona II, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, tarif batas bawah kini sebesar Rp2.550 dan batas atas sejumlah Rp2.800. Adapun biaya jasa minimal di zona II berdasarkan jarak minimal empat kilometer pertama dari Rp10.200-Rp11.200.
Terakhir zona III, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, batas bawah dikenai biaya sebesar Rp2.300 dan batas atas Rp2.800. Biaya jasa minimal disesuaikan jarak empat kilometer pertama sebesar Rp9.200-Rp11.000.
Tarif Baru AKAP
Penyesuaian tarif AKAP berdasarkan empat komponen penyerta, yaitu
kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga harga kendaraan dan
spare part.Baca juga: Jelang Hari Kemerdekaan, Tarif Ojol Naik per 14 AgustusWilayah I, Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Tarif Batas Atas sebesar Rp207 per penumpang dan per kilometer. Sementara Tarif Batas Bawah Rp128 per penumpang per kilometer.
Lalu di wilayah II, Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur, Tarif Batas Atas Rp227 per penumpang per kilometer dan Tarif Batas Bawah Rp142 per penumpang per kilometer.
(est)