LANGIT7.ID, Jakarta - Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta menetapkan rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) membahas mekanisme pengusulan nama
Penjabat (Pj) Gubernur DKI masing-masing fraksi.
Rapimgab menindaklanjuti surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 120/5141/SJ tanggal 31 Agustus 2022 terkait usulan nama calon penjabat Gubernur DKI Jakarta.
“Mengatur bagaimana tata cara pemilihan,” kata Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dalam rapat Bamus, di gedung DPRD DKI, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Sosok Pj Gubernur DKI Harus Bersih dari Relasi Kelompok Cebong-KampretDi kesempatan yang sama, Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Wibi Andrino mendukung mekanisme pengusulan nama calon segera dilaksanakan. Menurutnya, pengusulan nama Pj gubernur DKI Jakarta hari ini sudah mepet dengan batas waktu yang diberikan Kemendagri.
“Ini waktu yang sangat amat mepet sekali dengan batas waktu yang kita miliki. Segera mungkin harapan kita ini bisa terlaksana, karena 16 September harus sudah kita umumkan siapa usulan dari DPRD DKI Jakarta,” ungkapnya.
Wakil Sekretaris Golkar DPRD DKI Jamaludin mengatakan, Rapimgab yang dihadiri seluruh perwakilan ketua Fraksi dan Ketua Komisi dapat membahas secara detail kriteria calon yang layak untuk diajukan oleh Fraksi.
Baca juga: PWNU DKI Jakarta: Pengganti Anies Harus Pahami Kompleksitas Ibu Kota“Diberikan kriteria dan kualifikasi, sehingga seseorang itu bisa diusulkan oleh Fraksi. Jangan sampai Fraksi mengusulkan, tapi tidak bisa diterima karena tidak sesuai kriteria,” kata Jamaludin.
Terdapat tiga nama yang menguat di kalangan dewan sudah muncul. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, dan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar.
(sof)