LANGIT7.ID, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Herbal Muslim Indonesia (APHMI) tengah berusaha semaksimal mungkin untuk membina para anggotanya. Salah satunya APHMI menjalin kerja sama dengan beberapa kementerian, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ketua Umum APHMI Ustaz Warsono menilai, anggota-anggotanya memiliki potensi besar dalam pasar industri herbal untuk menciptakan produk dengan merek dan nama sendiri. Oleh sebab itu, APHMI mengadakan pembinaan guna mengembangkan potensi tersebut.
"Ini untuk membina kita, satu masalah izin, misalnya ada PIRT (produksi industri rumah tangga) yang masih kecil. Kalau izin BPOM mungkin juga sama, kita harapkan dari regulasi-regulasi ini APHMI bisa menjemabatani," kata Ustaz Warsono saat di wawancara usai kegiatan deklarasi dan pelantikan APHMI di Depok, Jawa Barat, kemarin (13/9/2022).
Tidak hanya itu, APHMI pun mengadakan pembinaan lainnya seperti regulasi-regulasi hukum. Hal ini diharapkan agar seluruh anggotanya mengikuti aturan pemerintah dalam melakoni usahanya.
Baca Juga: APHMI Bertekad Ciptakan Pengusaha Herbal Indonesia yang Mendunia"Jangan sampai ada produk-produk yang melanggar aturan pemerintah, karena kita muslim tentu kita harapkan produk kita bermanfaat jangan sampai menimbulkan masalah," ujar Ustaz Warsono
"Dan itu juga sama, mungkin dari sisi kepolisian,supaya nanti kami diberi tahu seperti apa boleh tidak bolehnya," imbuhnya.
Selain itu, APHMI pun mengadakan pembinaan digitalisasi dengan mengundang para pakar atau ahli di bidang tersebut. Ini agar seluruh anggotanya mampu memasarkan produk herbalnya sendiri tanpa harus membangun sebuah pabrik.
"Digital marketing kita undang para pakarnya. Terbaru dari Lazada kita undang supaya menjelaskan lebih jelas seperti apa sih potensi herbal bisa bermanfaat bagi teman-teman semuanya," tuturnya.
Pada kesempatan sama, Pakar Fiqih Muamalah Kontemporer, Dr Erwandi Tarmizi Anwar menjelaskan, hukum syar'i terbagi kepada lima, yaitu wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. "Asal dalam muamalah adalah al-ibahah atau boleh, maka yang penting anda pelajari adalah yang tidak boleh atau dilarang dalam melakukan perdagangan," ujarnya.
Baca Juga: Kemenag Sosialisasikan Alur Pengajuan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UsahaMaka para ulama klasik, seperti Imam Syafi'i dalam merumuskan transaksi ketika tidak ada unsur riba, gharar, dharar, maisir, jahalah, dan sebagainya maka hukumnya adalah boleh. Termasuk ulama-ulama kontemporer, seperti Syaikh Salih al-Utsaimin dan sebagainya.
"Namun itu tentu belum spesifik, karena kita perlu tahu kaidah-kaidah, seperti gharar. Misalnya ada unsur kezaliman di sana atau ada unsur-unsur membahayakan, maka yang hukum awalnya boleh, berubah menjadi haram," katanya.
Selain itu, terkait pengujian produk secara klinis juga penting diperhatikan oleh produsen herbal. Mengutip salah satu hadits nabi yang menjadi kaidah fiqih; la dharara wa la dhirar, menjadi rambu-rambu bagi para pedagang muslim.
"Ada satu produk anda tidak diuji secara alami, kemudian mengakibatkan kerusakan kesehatan dalam jangka panjang, belum lagi penggunanya hingga jutaan, tidak terbayang dosa dan tanggung jawab anda nanti di akhirat," ujar dia.
Baca Juga: Google Doodle Kenang Rasuna Said, Pahlawan Muslimah Indonesia(zhd)