LANGIT7.ID, Jakarta -
Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) memberikan sanksi kepada
Arema FC imbas tragedi maut di
Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan 125 korban jiwa dan ratusan korban luka-luka.
Ketua Komisi Disiplin PSSI, Erwin Tobing, mengatakan, PSSI telah melakukan investigasi terkait kasus tersebut. Dari hasil investigasi itu, ada tiga keputusan yang dikeluarkan.
“Investigasi ini jadi bahan evaluasi berikutnya kepada pecinta olahraga, panitia pelaksana (Panpel) di seluruh Indonesia,” kata Erwin dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Baca Juga: Ini 5 Kesepakatan Rakor Kemenkopolhukam Tangani Tragedi Kanjuruhan
Berikut tiga sanksi yang keluarkan PSSI imbas tragedi Kanjuruhan:
1. Melarang Panpel Berkecimpung di Sepakbola Seumur HidupKetua Panitia Penyelenggara Pertandingan
Arema FC, Abdul Haris, mendapat hukuman berat. Komisi Disiplin PSSI memberi sanksi larangan berkecimpung di sepakbola Indonesia seumur hidup.
“Panpel yakni ketua saudara Abdul Haris, dia bertanggungjawab kelancaran event ini. Dia harus jeli, cermat, dan kemungkinan yang terjadi. Tetapi ketua Panpel tidak melaksanakannya karena tidak siap,” kata Erwin.
Abdul Haris dinilai gagal mengantisipasi kerumunan orang datang. Padahal punya steward. Ada yang harus disiapkan seperti pintu yang harus dibuka tapi ditutup.
Baca Juga: PT LIB Tunda Liga 2 Selama Dua Pekan
“Itu yang menjadi perhatian, baik itu penerangan juga. Saudara Abdul Haris sebagai ketua panpel Arema tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup,” kata Erwin.
Selain Abdul Haris, Security Oficer Arema FC, Suko Sutrisno, juga mendapatkan sanksi serupa. Dia tidak boleh beraktivitas di sepak bola Indonesia seumur hidup. Itu merujuk pada Pasal 68 huruf A, juncto pasal 19, juncto pasal 141 Komdis PSSI tahun 2018.
2. Tak Boleh Gelar Pertandingan Kandang hingga Akhir MusimArema FC juga dijatuhi hukuman tidak boleh menggelar pertandingan di kandang hingga akhir musim. Bahkan pertandingannya harus digelar minimal di stadion dengan jarak 250 kilometer. Ini merupakan keputusan hasil investigasi PSSI.
“Dari hasil sidang kami kepada klub Arema FC dan panitia pelaksana (badan pelaksana) keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan laga dengan penonton sebagai host tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang. Jaraknya 250 kilometer,” kata Erwin.
Baca Juga: Muhammadiyah Desak Liga 1 Musim Kompetisi 2022/2023 Dihentikan
3. Denda Rp250 JutaPSSI juga memberikan sanksi kepada Arema FC berupa denda Rp250 juta. Erwin menyebut keputusan merupakan hasil sidang terhadap badan pelaksana.
“Arema kena sanksi denda Rp250 juta. Pengulangan pelanggaran terhadap pelanggaran di atas adalah sanksi yang lebih berat. Ini adalah hasil sidang terhadap badan pelaksana,” ujarnya.
(jqf)