LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan telah menggelar rapat koordinasi menanangani
tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang. Rapat tersebut juga meresmikan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
Rapat berlangsung sekitar dua jam dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi, Panglima TNI Andika Perkasa, Wakapolri Gatot Eddy Pramono dan perwakilan dari KONI. Rapat membahas langkah-langkah penyelidikan dan penyelesaian Tragedi Kanjuruhan.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers Senin (3/10/2022) menjelaskan hasil rapat. Berikut rangkuman keputusannya :
Baca juga: Menkopolhukam Bentuk TGIPF, Ini Struktur Anggotanya1. Polri harus mengumumkan tindakan penertiban dan penegakan hukum secepatnya meliputi:
a. Penegakan disiplin kepada pejabat struktural Polri di daerah terjadinya peristiwa penertiban.
b. Penetapan status tersangka kepada pelaku kerusuhan lapangan yang sudah cukup dua alat bukti.
c. Panglima TNI menjatuhkan sanksi dan memproses secara hukum bagi anggotanya yang terlibat tindakan berlebihan dan di luar kewenangan.
d. Pimpinan PSSI menindak tegas pelaksana yang telah lalai sehingga menyebabkan terjadinya Tragedi Kanjuruhan.
2. Membentuk TGIPF kasus Kanjuruhan yang diketuai Menkopolhukam. Menkopolhukam menyampaikan nama-nama jajaran tim kepada Presiden.
Tim ini bekerja dalam waktu dua minggu sampai paling lama satu bulan. Hasil investigasi tim beserta rekomendasinya disampaikan kepada Presiden
Baca juga: Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat Dicopot Buntut Tragedi Kanjuruhan3. Pemerintah segera mengumumkan pemberian santunan kepada korban meninggal sebagai bentuk perhatian negara dan empati Presiden sebagai kepala negara. Presiden memberikan santunan Rp50 juta kepada masing-masing keluarga korban meninggal dan akan segera ditunaikan dalam waktu dekat.
4. Kementerian Kesehatan menanggung beban biaya perawatan korban luka-luka yang dirawat di rumah sakit. Beban biaya dikoordinasikan dengan pemda setempat.
5. Menpora supaya mengundang pimpinan PSSI, semua panitia pelaksana daerah, pemilik klub dan lain-lain untuk memastikan tegaknya peraturan pertandingan, baik yang dibuat FIFA maupun yang diatur dalam perundang-undangan nasional untuk melakukan evaluasi menyeluruh sebelum dilakukannya normalisasi penyelenggaraan pertandingan.
(sof)