LANGIT7.ID, Jakarta - Penanganan
Tragedi Kanjuruhan, Malang Jawa Timur yang menewaskan ratusan orang terus dilakukan. Menurut Posko Postmortem Crisis Center Pemerintah Kabupaten Malang, ada perubahan data korban meninggal dari semula 125 orang menjadi 133 orang.
Pemerintah cq Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan telah membentuk tim gabungan independen pecari fakta (TGIPF). Rapat TGIPF pada Selasa (4/10/2022) malam memutuskan penghentian total seluruh liga PSSI.
Berikut rangkuman perkembangan penanganan Tragedi Kanjuruhan, Rabu (5/10/2022):
1. Korban Meninggal 133 Orang, 42 di antaranya Anak-Anak Posko Postmortem Crisis Center Pemerintah Kabupaten Malang pada Selasa (4/10/2022) Pukul 02.00 WIB, total korban meninggal dunia sebanyak 133 orang. Korban terdiri dari perempuan 42 orang, laki-laki 91 orang, dan di antaranya 37 orang anak dengan rentang usia 3-17 tahun, serta korban yang belum teridentifikasi usianya sebanyak 18 orang.
Baca juga: Tindak Lanjut Tragedi Kanjuruhan, Jokowi Telepon Presiden FIFA2. Penghentian Liga 1, 2, dan 3 Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dalam rapat korrdinasi Selasa (4/10/2022) malam menekankan dan disetujui oleh Menpora bahwa semua kompetisi PSSI (Liga 1, 2 dan 3) dihentikan. Liga kompetisi dihentikan sampai Presiden menyatakan bisa dinormalisasi.
"Tim bersepakat untuk segera bekerja dan mencari akar masalah, serta memberi rekomendasi untuk menghentikan masalah-masalah yang selalu terjadi," kata Menkopolhukam Mahfud MD.
3. Sanksi Arema FC Komite Disiplin PSSI resmi memberikan sejumlah hukuman untuk tim
Arema FC. Komisi Disiplin menerapkan tiga putusan untuk Arema FC selaku tuan rumah dalam laga melawan
Persebaya, Sabtu (1/10/2022) kemarin.
Tiga putusan tersebut yakni, Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah. Arema FC “diusir” dari home base di Stadion Kanjuruhan dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari home base Malang minimal 210 kilometer dari lokasi. Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta.
4. Sinkronisasi Regulasi Peristiwa kerusuhan pertandingan sepakbola sudah sering terjadi dan selalu dibentuk tim, tapi selalu tidak pernah berubah, sehingga akar masalahnya harus dikemukakan oleh tim ini, untuk kemudian direkomendasikan apa yang harus dilakukan agar tidak terulang di masa yang akan datang.
Baca Juga: FIFA Akhirnya Angkat Bicara Respons Tragedi Kanjuruhan TGIPF akan merekomendasikan sinkronisasi regulasi baik regulasi FIFA dan peraturan perundangan. Melaksanakan sosialisasi serta pemahaman kepada seluruh stakeholder sepakbola, aparat keamanan, supporter, offical, dsb. Semua pihak terlibat harus memahami peraturan ini.
5. Presiden Minta Audit Total Kelaikan Stadion Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Pekerjaan Umum mengaudit total seluruh stadion yang dipakai untuk liga, baik Liga 1, 2, maupun 3. Presiden meminta pemeriksaan menyeluruh apakah stadion yang ada laik digunakan dari sisi keamanan dan standard penyelenggaraan kompetisi.
(sof)