LANGIT7.ID, Jakarta -
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menegaskan bahwa tragedi kemanusiaan di Kanjuruhan merupakan bentuk tidak terlaksananya reformasi di tubuh TNI dan Polri. Pernyataan tersebut diungkapkan koalisi bersama berdasarkan keterangan yang disampaikan korban tragedi Kanjuruhan.
Dalam pemaparannya, korban berinisial UJ mengungkapkan ada banyak kejanggalan yang dilakukan aparat di dalam stadion. Mulai dari penembakan gas air mata di bagian Utara dan Selatan stadion, pemukulan terhadap suporter oleh Brimob dan TNI hingga aksi menghalang-halangi korban untuk dievakuasi secara cepat.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Momentum Reformasi Polri Putus Belenggu KekerasanPerwakilan LBH Surabaya Pos Malang, Daniel Siagian menyoroti hal tersebut. Dia menyatakan bahwa ada dugaan pelanggaran Protap dan pelanggaran Hukum dan HAM berupa penganiayaan, pembunuhan, dan kealpaan.
"Selain advokasi atas kekerasan yang terjadi, kami juga terus mengawal terkait adanya dugaan ancaman atau intimidasi terhadap korban yang berusara ke publik," ujar Daniel dalam keterangannya secara daring, Kamis (6/10/2022).
Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad mengatakan bahwa
tragedi Kanjuruhan sebagai bentuk akumulasi dari kekerasan-kekerasan yang terjadi sebelumnya. Dia pun mendesak supaya ada perubahan secara kultural di tubuh aparatus negara dan mendorong pertanggungjawaban secara pidana.
"Kebrutalan polisi dan TNI ini bukan hanya sekali terjadi dan kita tidak boleh memandang hal ini sebagai peristiwa tersendiri. Perlu evaluasi dan menarik benang merah latar belakang serta harus adanya perubahan kulutral di tubuh kepolisian," kata Hussein.
Hussein juga mempertanyakan pengambilan keputusan yang dilakukan oleh petugas di lapangan. "Jika hal tersebut merupakan diskresi/pengambilan keputusan sendiri dari bawahan, mengapa terjadi pembiaran yang dilakukan oleh atasan," lanjut Hussein seraya bertanya.
Baca Juga: Kesaksian Penyintas Tragedi Kanjuruhan: Ada Polisi Tolak Tolong KorbanSenada dengan Hussein, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia Julius Ibrani mengatakan bahwa kesalahan pengamanan sudah terjadi sejak awal. Menurutnya, pihak penyelenggara dan aparat keamanan tidak perlu melakukan pendekatan-pendekatan yang sifatnya keamanan dalam negeri.
"Jika mengacu pada adanya '
pitch invader' di lapangan, seharusnya orang-orang tersebut ditangkap tanpa menggunakan kekerasan. Tidak perlu menggunakan pendekatan melumpuhkan dengan cara menembak gas air mata secara langsung ke arah tribun penonton," ucap Julius.
Sementara itu, pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen secara khusus meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan investigasi mengusut kasus tersebut. Meninggalnya 33 anak dalam tragedi Kanjuruhan harus mendapat perhatian serius dari lembaga.
"Komnas HAM dan KPAI tidak boleh diam dalam melihat tragedi kemanusiaan ini. LPSK juga harus turut aktif dalam kasus ini demi menjaga serta melindungi keluarga ataupun korban yang hendak diintimidasi ataupun disakiti oleh pihak-pihak terkait," tutur Teo.
Baca Juga:
Tinjau Stadion Kanjuruhan, Jokowi Dorong Evaluasi Tata Kelola Sepak Bola Indonesia
Ini 5 Perkembangan Baru Penanganan Tragedi Kanjuruhan(asf)