LANGIT7.ID, Jakarta - Sistem pembayaran elektronik atau e-payment perlu pengawasan agar tidak menyalahi ketentuan Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai perkembangan teknologi dapat membawa perubahan hukum syariat.
“Banyaknya kemudahan di era digital, seperti pembayaran sekali klik, tetap harus kita awasi agar ketentuan-ketentuan di dalamnya tidak menyimpang dari hukum-hukum syariah,” kata Wakil Ketua MUI, KH Marsudi Syuhud saat membuka International Fiqh Contemporary Transaction in Digital Finance from Islamic Jurisprudence Perspective, Rabu (5/10/2022).
Kiai Marsudi memaparkan, perkembangan teknologi yang drastis bisa memicu terjadinya perubahan hukum. Ini artinya, hukum syariah harus tetap relevan dengan permasalahan kontemporer.
Baca juga: 5 Alat Perlengkapan Kantor Bikin Kerja Makin NyamanDia menyebut, transaksi digital yang memudahkan dan cepat itu juga berimbas pada ekonomi syariah yang berbasis hukum dan etika Islam. Kurang pahamnya konsumen terhadap mekanisme transaksi digital bisa menyebabkan mudharat bagi penggunanya.
“Semakin mudahnya masyarakat mengakses Internet dan tidak bertemunya para pihak secara langsung, memungkinkan konsumen yang hendak memesan produk bisa saja sekadar iseng atau terjadi penipuan identitas konsumen atau bahkan produsen,” ujarnya.
Masalah seperti ini, ujar dia, dihadapi oleh konsumen muslim di berbagai belahan dunia. Hal seperti ini tentu saja tidak bisa dihindarkan dari perjalanan arus ekonomi global.
Baca juga: Pustaka Al-Kautsar, Penerbit Terpercaya Syekh Yusuf Al QaradhawiOleh karena itu, katanya, penerapan transaksi keuangan digital perlu dilakukan berdasarkan kaidah al-Jam'u baina ats-Tsabat wa at-Tathawwur. Adapun berdasarkan kaidah tersebut, umat Islam perlu berupaya menyatukan hukum yang tetap dengan permasalahan yang terus berkembang dan berubah setiap saat.
(sof)