LANGIT7.ID, Jakarta -
Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) turut bersuara terkait penetapan Direktur Utama (Dirut) PT LIB, Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan. Penetapan tersangka itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya memerintahkan agar tragedi Kanjuruhan diusut tuntas.
Ketua Umum PSSI,
Mochamad Iriawan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polri. "Saya sudah mendengar tentang itu dan PSSI menghormati penetapan tersangka yang baru saja dibacakan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," kata Iriawan dalam keterangan resmi federasi, Jumat (7/10/2022).
Baca Juga: Temuan Komnas HAM: Aremania ke Lapangan Bukan untuk Serang PemainKepolisian sebelumnya menetapkan enam tersangka dalam
tragedi Kanjuruhan, termasuk Dirut PT LIB. Hadian Lukita mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya," ujarnya Lukita dalam keterangannya.
Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Profil Dirut PT LIBKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan polisi sudah melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan status tersangka dengan dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Dalam hal ini,
PT LIB tidak melakukan verifikasi.
"Saudara AHL, Direktur Utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ungkap Listyo.
Baca Juga:
Ditetapkan Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut LIB Buka Suara
Suporter Indonesia Desak Pemerintah Objektif Usut Tragedi Kanjuruhan(asf)