LANGIT7.ID, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Pengumuman penetapan tersangka langsung dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (6/10/2022) malam.
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai salah satu tersangka atas insiden maut yang merenggut ratusan nyawa tersebut. Akhmad dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Berikut profil Akhmad Hadian yang berhasil
Langit7 himpun dari berbagai sumber:
Akhmad Hadian Lukita lahir pada Maret 1965 di Bandung, Jawa Barat. Diketahui dirinya berhasil menyelesaikan pendidikan strata 1 di jurusan Arsitektur sebuah perguruan tinggi swasta.
Baca Juga: Suporter Indonesia Desak Pemerintah Objektif Usut Tragedi KanjuruhanIa mempunyai pengalaman mentereng di berbagai bidang selama lebih dari 15 tahun. Mulai dari bidang penelitian atau konsultan IT, telekomunikasi, manajemen, pengembangan bisnis, enterprise architecture, dan energi.
Pria berusia 55 tahun itu tercatat pernah memegang posisi jabatan yang tinggi di berbagai instansi. Di antaranya Presiden Indonesia Formula One Society di Indonesia tahun 1999, Ketua Paguyuban Karyawan SBTM ITB tahun 2007, Direktur Utama PT LAPI Divusi tahun 2012, Dirut PT LIB tahun 2020.
Akhmad Hadian Lukita ditunjuk sebagai Direktur Utama PT LIB pada 2020 lalu. Dia merupakan Dirut PT LIB keempat setelah terpilih dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada 2020 yang menggantikan Cucu Somantri yang mundur pada 19 Mei 2020.
(zhd)